Penyelesaian Sengketa Alternatif (Non-Litigasi)
Sunday, 26 March 2017
SUDUT HUKUM | Penyelesaian sengketa melalui nonlitigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan bersifat tertutup untuk umum (closed door session) dan kerahasiaan para pihak terjamin, proses beracara lebih cepat dan efisien. Proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini menghindari kelambatan yang diakibatkan prosedural dan administratif sebagaimana beracara di pengadilan umum dan memiliki win-win solution. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini dinamakan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut APS).
Untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan mekanisme APS, prasyarat yang berupa faktor-faktor kunci kesuksesan (key success factors) harus diketahui. Faktor- faktor kunci kesuksesan (key success factors) adalah sebagai berikut:
Sengketa Masih dalam “Batas Wajar”
APS akan efektif jika sengketa yang terjadi antara pihak masih berada dalam keadaan yang „wajar‟. Tingkat sengketa yang berada di atas ambang wajar tersebut akan sulit untuk diselesaikan dengan metode APS. Sengketa seperti demikian umumnya telah membuat hubungan para pihak sangat buruk, sehingga di antara pihak tersebut tidak terdapat keinginan untuk menyelesaikan permasalahan secara win-win solution (menggunakan APS). Dalam situasi seperti ini, akan sulit untuk menghasilkan suatu keputusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Komitmen Para Pihak
Keberhasilan penyelesaian sengketa melalui APS ditentukan oleh tekad maupun itikad baik (te goede trouw) para pihak yang bersengketa untuk menerima tanggung jawab atas keputusan mereka sendiri serta menerima legitimasi dari APS ditentukan dari seberapa besar komitmen dan penerimaan atas proses APS dari para pihak yang bersengketa. Dengan demikian jika para pihak tidak memulai APS dengan tekad itikad baik, maka proses APS akan menjadi sia-sia, tidak produktif, dan hanya akan menghabiskan uang dan waktu. Terlepas dari rendahnya biaya dalam APS dibanding litigasi.
Keberlanjutan Hubungan
Penyelesaian melalui APS didasari oleh semangat win-win solution. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kepentingan di masa depan, maka dari pihak yang bersengketa harus ada keinginan untuk mempertahankan hubungan baik mereka. Hal inilah yang akan mendorong mereka untuk tidak hanya memikirkan hasil akhir yang menguntungkannya, tetapi juga memikirkan proses cara untuk mencapainya.
Definisi APS yang diatur dalam Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, APS sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli dan arbitrase.
a. Mediasi
Pengertian mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma No. 1 Tahun 2016) mendefinisikan mediasi sebagai berikut:
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang atas kesepakatan para pihak yang bersengketa melibatkan pihak ketiga yang netral sebagai mediator dalam rangka mempercepat tercapainya perdamaian. Melalui mediator diyakini akan mampu mengarahkan para pihak menuju perdamaian lebih cepat. Apabila upaya mediasi yang dipilih, memperlihatkan adanya keseriusan para pihak untuk tetap menyelesaikan sengketa secara damai dan mengindikasikan untuk tetap berhubungan baik dalam bisnis-bisnis selanjutnya. Pasal 3 ayat (6) Perma No. 1 tahun 2016 memberi limitasi paling lama 30 (tiga puluh) kepada para pihak untuk melakukan mediasi.
Karakteristik utama dari sebuah proses mediasi adalah:
- Adanya kesepakatan para pihak untuk melibatkan pihak yang netral;
- mediator berperan sebagai penengah yang memfasilitasi keinginan para pihak untuk berdamai;
- para pihak secara bersama menentukan sendiri keputusan yang akan disepakati
- mediator dapat mengusulkan tawaran-tawaran penyelesaian sengketa kepada para pihak tanpa ada kewenangan memaksa dan memutuskan;
- mediator membantu pelaksanaan isi kesepakatan yang dicapai dalam mediasi.
Beberapa prinsip mediasi adalah:
- Bersifat sukarela atau tunduk pada kesepakatan para pihak;
- pada bidang perdata;
- sederhana;
- tertutup dan rahasia;
- serta bersifat menengahi atau bersifat sebagai fasilitator.
Proses mediasi selalu ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Pemilihan mediator harus dilaksanakan dengan hati- hati dan penuh pertimbangan. Keterlibatan mediator di dalam sengketa yang terjadi sebagai pemicu para pihak untuk menuju penyelesaian secara damai, sehingga mediator pada umumnya tidak ikut campur dalam menentukan isi kesepakatan damai, kecuali memang betul-betul dibutuhkan. Hal ini didasarkan pada prinsip proses mediasi, bahwa materi kesepakatan damai merupakan hak mutlak para pihak untuk menentukannya tanpa ada intervensi dari pihak mediator.
Dalam proses mediasi, seorang mediator memiliki peran:
- Mendekatkan persamaan kepentingan dan meminimalkan perbedaan kepentingan;
- menciptakan pertemuan yang kondusif, akrab dan terarah (fokus terhadap substansi masalah);
- tidak memposisikan diri sebagai orang yang memutuskan dan tidak menilai benar atau salah (tidak bertindak seolah hakim) ;
- mengidentifikasi masalah dan kemungkinan solusi yang dapat diterima para pihak;
- mendokumentasikan kesepakatan yang sudah dihasilkan;
- turut membantu pelaksanaan akta kompromi yang dihasilkan.
b. Konsiliasi
Konsiliasi merupakan lanjutan dari mediasi. Mediator berubah fungsi menjadi konsiliator. Dalam hal ini konsiliator menjalankan fungsi yang lebih aktif dalam mencari bentuk-bentuk penyelesaian sengketa dan menawarkannya kepada para pihak. Jika para pihak dapat menyetujui, solusi yang dibuat konsiliator akan menjadi resolution. Kesepakatan yang terjadi bersifat final dan mengikat para pihak. Apabila pihak yang bersengketa tidak mampu merumuskan suatu kesepakatan dan pihak ketiga mengajukan usulan jalan keluar dari sengketa, proses ini disebut konsiliasi.
Perbedaan antara konsiliasi dengan mediasi adalah pada peran pihak ketiga (konsiliator) di dalam proses penyelesaian sengketa. Seorang konsiliator lebih bersifat aktif dibandingkan dengan mediator. Tetapi pada prinsipnya, peran kosiliator maupun mediator sama-sama menjadi pihak ketiga yang netral dimana bertujuan untuk mencapai kesepakatan secara damai.
c. Penilaian Ahli
Penilaian ahli atau biasa juga disebut pendapat ahli adalah suatu keterangan yang dimintakan oleh para pihak yang sedang bersengketa kepada seorang ahli tertentu yang dianggap lebih memahami tentang suatu materi sengketa yang terjadi. Permintaan pendapat ahli disebabkan karena adanya perbedaan pendapat di antara kedua belah pihak. Pendapat ahli dimintakan, baik terhadap persoalan pokok sengketa maupun di luar pokok sengketa jika itu memang diperlukan, atau dengan kata lain pendapat ahli pada umumnya bertujuan untuk memperjelas duduk persoalan di antara yang dipertentangkan oleh para pihak.
d. Negosiasi
Negosiasi adalah upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain melalui proses interaksi, komunikasi yang dinamis dengan tujuan untuk mendapatkan penyelesaian atau jalan keluar atas suatu masalah yang sedang berlangsung. Negosiasi biasanya dilakukan dalam perkara yang tidak terlalu rumit. Suatu hal yang penting dalam bernegosiasi adalah suatu itikad baik dari para pihak untuk secara bersama-sama duduk dan menyelesaikan masalah.
e. Konsultasi
Konsultasi adalah suatu tindakan yang bersifat personal antara satu pihak tertentu yang disebut klien dengan pihak lain yang memiliki keahlian tertentu yang disebut konsultan untuk mendapatkan nasihat atau pendapat mengenai suatu masalah agar memperoleh jalan keluar.
Konsultasi dipilih sebagai pranata penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh satu pihak tidak memiliki keterkaitan secara khusus dengan pihak lawan sengketa. Konsultasi akan dilakukan atas pertimbangan demi kepentingan pribadi bagi pihak tersebut. Keinginan untuk melakukan konsultasi dengan ahli tidak perlu diketahui atau mendapatkan persetujuan pihak lawan sengketa.
f. Arbitrase
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa arbitrase (wasit) adalah:
Cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Arbitrase digunakan untuk mengantisipasi perselisihan yang mungkin terjadi maupun yang sedang mengalami perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara negosiasi/konsultasi maupun melalui pihak ketiga serta untuk menghindari penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang selama ini dirasakan memerlukan waktu yang lama.
Mengenai objek sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase dan APS bahwa:
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang- undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Ini berarti tidak semua objek sengketa di bidang perdata yang dapat diselesaikan melalui arbitrase, hanya bidang perdata tertentu seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Arbitrase dan APS. Namun perlu diingat, bahwa kebolehan mengikat diri dalam perjanjian arbitrase harus didasarkan atas kesepakatan bersama pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Klausula arbitrase (arbitration clause) merupakan persetujuan yang biasanya disepakati oleh kedua belah pihak dalam melakukan perjanjian. Dalam praktek dan penulisannya, persetujuan arbitrase selalu disebut klausula arbitrase. Jenis klausula perjanjian arbitrase dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu klausula arbitrase yang berbentuk pactum de compromittendo dan klausula arbitrase yang berbentuk acta compromise.
1) Pactum de compromittendo
Pactum de compromittendo berarti “kesepakatan setuju dengan putusan arbiter”. Bentuk klausul ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 30 tahun 1999, yang berbunyi sebagai berikut:
Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.
Bentuk klausula arbitrase pactum de compromittendo dibuat oleh para pihak sebelum terjadi sengketa atau perselisihan secara nyata. Para pihak sebelumnya telah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa atau perselisihannya yang mungkin akan terjadi di kemudian hari kepada lembaga arbitrase atau arbitrase ad-hoc. Klausula arbitrase ini dapat dimuat dalam perjanjian pokok atau dalam suatu perjanjian tersendiri.
2) Acta Compromise
Acta compromise adalah perjanjian arbitrase yang dibuat setelah timbul perselisihan antara para pihak. Pembuatan akta kompromis diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, yaitu :
Perjanjian akta kompromis harus memuat masalah yang dipersengketakan, nama lengkap dan tempat tinggal, nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase, tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan, nama lengkap sekretaris, jangka waktu penyelesaian sengketa, dan pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Jika akta kompromis tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam UU No. 30 Tahun 1999, maka akta kompromis menjadi batal demi hukum.
Pada saat ini di Indonesia sudah terdapat banyak lembaga arbitrase institusional yang bersifat nasional, yaitu:
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang diprakarsai oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN);
- Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan telah berganti nama menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS);
- Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) ;
- Badan Arbitrase Komoditi Berjangka Indonesia (BAKTI);
- Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI);
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
- Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI)
- Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI)
- Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)