-->

Pengertian Penyelidikan

SUDUT HUKUM | Penyelidikan yaitu serangkaian kegiatan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut KUHAP (KUHAP Pasal 1 angka 5). Penyelidikan dilakukan oleh pejabat penyelidik dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup sehingga dapat dilakukan tindakan penyidikan. Dimana penyelidik menurut KUHAP pada Pasal 4 adalah setiap pejabat POLRI.

Patut dicermati penyelidikan yang diatur pada KUHAP hanya untuk tindak pidana yang bersifat represif sedangkan penyelidikan intelijen tidak hanya semata-mata tindak pidana tetapi lebih luas yaitu meliputi dimensi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT) yang lebih bersifat preventif. Penyelidikan oleh Intelijen diatur pada aturan khusus dan susunan dinas satuan kerja tersendiri pada organisasi.
Pengertian Penyelidikan


Penyelidikan intelijen atau investigasi adalah serangkaian kegiatan, upaya, langkah atau tindakan yang dilaksanakan secara berencana, bertahap dan berkelanjutan dalam suatu siklus kegiatan intelijen untuk mencari, menggali dan mengumpulkan bahan keterangan (baket) atau data sebanyak dan selengkap mungkin dari berbagai sumber (terbuka/tertutup) melalui kegiatan (terbuka/tertutup); kemudian bahan keterangan/data tersebut diolah dalam suatu proses sehingga menghasilkan informasi siap pakai sebagai produk intelijen, dimana produk intelijen ini akan disampaikan kepada pimpinan yang berwenang atau user terkait, yang akan digunakan sebagai bahan masukan atau pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Pelaksanaan fungsi penyelidikan yang dilaksanakan di kejaksaan dilaksanakan oleh Seksi Intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dengan koordinasi dan petunjuk pimpinan. Seksi Intelijen Yustisial Kejaksaan aktif untuk mendukung tegaknya supremasi hukum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum serta pengamanan pembangunan nasional di daerah hukum kejaksaan yang bersangkutan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel