-->

Prinsip Prinsip Penyelidikan

SUDUT HUKUM | Untuk menjamin keberhasilan dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, Intelijen Yustisial Kejaksaan perlu memperhatikan prinsip-prinsip penyelidikan sebagai berikut:
  • Harus bertitik tolak pada RPI (Roda Perputaran Intelijen);
  • Berdasarkan ansas (analisis sasaran), antug (analisis tugas) dan TO (Target Operasi);
  • Penyelidikan harus berguna, tepat guna dan daya guna;
  • Merupakan bagian integral dari kegiatan organisasi;
  • Penyelidikan harus luwes, proaktif dan penuh imajinasi;
  • Selalu memperhatikan aspek sekuriti dan prakondisi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel