Prinsip Prinsip Penyelidikan
Tuesday, 28 March 2017
SUDUT HUKUM | Untuk menjamin keberhasilan dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, Intelijen Yustisial Kejaksaan perlu memperhatikan prinsip-prinsip penyelidikan sebagai berikut:
- Harus bertitik tolak pada RPI (Roda Perputaran Intelijen);
- Berdasarkan ansas (analisis sasaran), antug (analisis tugas) dan TO (Target Operasi);
- Penyelidikan harus berguna, tepat guna dan daya guna;
- Merupakan bagian integral dari kegiatan organisasi;
- Penyelidikan harus luwes, proaktif dan penuh imajinasi;
- Selalu memperhatikan aspek sekuriti dan prakondisi.