-->

Penyitaan

SUDUT HUKUM | Penyitaan adalah tindakan hukum dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk menguasai secara hukum atas suatu barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diduga terkait erat dengan tindak pidana yang sedang terjadi. (Hartono, 2010:182)

Penanganan suatu perkara pidana mulai dilakukan oleh penyidik setelah menerima laporan dan atau pengaduan dari masyarakat atau diketahui sendiri terjadinya tindak pidana, kemudian di tuntut oleh penuntut umum dengan jalan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Selanjutnya, hakim melakukan pemeriksaan terhadap dakwaan penuntut umum yang ditujukan terhadap terdakwa terbukti atau tidak (Ratna Nurul Afiah, 1988:14).

Pengertian penyitaan, dirumuskan dalam Pasal 1 butir ke-16 KUHAP, yang berbunyi : “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil  alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan (KUHAP, Pasal 1 butir 16).

Tujuan Penyitaan


Tujuan penyitaan agak berbeda dengan penggeledahan. Seperti yang sudah dijelaskan, tujuan penggeledahan dimaksudkan untuk kepentingan penyelidikan atau kepentingan pemeriksaan penyidikan. Lain halnya dengan penyitaan. Tujuan penyitaan, untuk kepentingan “pembuktian”, terutama ditujukan sebagai barang bukti di muka sidang peradilan. Kemungkinan besar tanpa barang bukti, perkara tidak dapat di ajukan ke sidang pengadilan. Oleh karena itu, agar perkara tadi lengkap dengan barang bukti, penyidik melakukan penyitaan untuk dipergunakan sebagai bukti dalam penyidikan, dalam penuntutan dan pemeriksaan persidangan pengadilan (M.Yahya Harahap, 2007:265).

Bentuk dan tata cara penyitaan

Tata cara aparatur penegak hukum melaksanakan tugas dalam masyarakat baik itu merupakan tindakan pencegahan (preventif) maupun tindakan pemberantasan (represif), adalah merupakan ranah Hukum Acara Pidana yang mempunyai tujuan yaitu untuk mencari dan mendekatkan kebenaran materiil, yakni kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menetapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat (Ratna Nurul Afiah, 1988:13).

Baca Juga

Dengan melihat ketentuan yang mengatur tentang penyitaan, di dalam undang-undang dibedakan beberapa bentuk dan tata cara penyitaan. Antara lain sebagai berikut:
  • Penyitaan biasa

Penyitaan dengan bentuk biasa dan prosedur biasa merupakan aturan umum penyitaan. Selama masih mungkin dan tidak ada hal-hal yang luar biasa atau keadaan yang memerlukan penyimpangan, aturan bentuk dan prosedur biasa ditempuh dan diterapkan penyidik. Penyimpangan dari aturan bentuk dan tat cara biasa, hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan-keadaan yang mengharuskan untuk mempergunakan aturan bentuk dan prosedur lain, sesuai dengan keadaan yang mengikuti peristiwa itu dalam kenyataan (M.Yahya Harahap, 2007:266).

Adapun tata cara pelaksanaan penyitaan bentuk biasa atau umum adalah Pertama, harus ada surat izin penyitaan dari ketua pengadilan. Kedua, memperlihatkan dan menunjukkan tanda pengenal. Ketiga, memperlihatkan benda yang akan disita. Keempat, dalam melakukan penyitaan harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. Kelima, menyampaikan turunan berita acara penyitaan dan. Keenam, membungkus benda sitaan (M.Yahya Harahap, 2007:266-268).

  • Penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak

Menurut M. Yahya Harahap, yang dimaksud dengan keadaan perlu dan mendesak ialah bilamana di suatu tempat diduga keras terdapat benda atau barang bukti yang perlu segera dilakukan penyitaan, atas alasan patut di khawatirkan bahwa benda atau barang bukti itu akan segera dilarikan atau dimusnahkan ataupun dipindahkan oleh tersangka. Sebagai pengecualian penyitaan biasa berdasar aturan umum yang diuraikan terdahulu, Pasal 38 ayat (2) KUHAP memberi kemungkinan melakukan penyitaan tanpa melalui tata cara yang ditentukan Pasal 38 ayat (1) KUHAP. 

Hal ini diperlukan untuk “memberi kelonggaran” kepada penyidik bertindak cepat sesuai dengan keadaan yang diperlukan. Hal ini dimungkinkan untuk menjaga dari kemacetan dan hambatan pada kasus tertentu, yang mengharuskan penyidik segera bertindak dalam keadaan yang “sangat perlu dan mendesak”, dapat menempuh tata cara peyitaan yang ditentukan Pasal 41 KUHAP. Landasan alasan penyimpangan ini, didasarkan kepada kriteria “dalam keadaan perlu dan mendesak”.

Adapun tata cara penyitaannya adalah sebagai berikut : Pertama, tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan. Kedua, hanya terbatas atas benda bergerak saja dan. Ketiga, wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan guna mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan (M.Yahya Harahap, 2007:269-270).
  • Penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan

Dalam hal tertangkap tangan, penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengankutan sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau bersal daripadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan, harus diberikan tanda penerimaan (Mohammad Taufik Makarao, 2010 : 55).

Penyitaan benda dalam keadaan tertangkap tangan merupakan “pengecualian” penyitaan biasa. Dalam keadaan tertangkap tangan, penyidik dapat “langsung“ menyita suatu benda dan alat yang ternyata digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda yang “patut diduga” telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat digunakan sebagai barang bukti. Pada ketentuan Pasal 41 KUHAP, pengertian keadaan tertangkap tangan, bukan terbatas pada tersangka yang nyata-nyata sedang melakukan tindak pidana, tetapi termasuk pengertian tertangkap tangan atas paket atau surat dan benda-benda pos lainnya, sehingga terhadap benda-benda tersebut dapat dilakukan penyitaan “langsung” oleh penyidik (M.Yahya Harahap, 2007:271-272).
  • Penyitaan tidak langsung

Dalam Pasal 42 KUHAP memperkenalkan bentuk penyitaan tidak langsung. Benda yang hendak di sita tidak langsung di datangi dan diambil sendiri oleh penyidik dari tangan dan kekuasaan orang yang memegang dan menguasai benda tersebut, tetapi penyidik mengajak yang bersangkutan untuk menyerahkan sendiri benda  yang hendak disita  dengan sukarela.  Atas  dasar pengertian di atas yang dimaksud dengan penyitaan tidak langsung adalah tangan dan upaya paksa penyidik dalam melakukan penyitaan, tidak secara langsung dan nyata dalam pengambilan benda sitaan, tetapi diserahkan sendiri oleh orang yang bersangkutan (M.Yahya Harahap, 2007:272).

  • Penyitaan surat atau tulisan lain

Yang dimaksud dengan surat atau tulisan lain pada Pasal 43 KUHAP adalah surat atau tulisan yang “disimpan” atau “dikuasai” oleh orang tertentu yang menyimpan atau menguasai surat itu, “diwajibkan merahasiakannya” oleh undang-undang, misalnya seorang notaris. Tetapi Pasal 43 KUHAP  tidak dapat diberlakukan sepanjang tulisan atau surat ini menyangkut rahasia Negara. Adapun mengenai syarat dan cara penyitaannya adalah hanya dapat disita atas persetujuan mereka yang dibebani kewajiban oleh undang-undang untuk merahasiakan. Misalnya akta notaris atau sertifikat, hanya dapat disita atas persetujuan notaris atau pejabat agraria yang bersangkutan. Kemudian harus atas “izin khusus” Ketua Pengadilan Negeri jika tidak ada persetujuan dari mereka (M.Yahya Harahap, 2007:273).

Kewenangan Penyitaan

Tindakan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan   surat   izin   terlebih   dahulu,   tanpa   mengurangi    ketentuan keharusan adanya izin Ketua Pengadilan, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan (Bima Priya Santosa, dkk, 2010 : 12).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel