-->

Peranan Penyidik

SUDUT HUKUM | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisisan Negara Republik Indonesia:
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, danlaboratorium forensic serta psikologi kepolisian untuk kepentingan tugaskepolisian.
  • Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
  • Memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasukmemberikan perlindungan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hakasasi manusia.
  • Menyelenggarakan segala kegiatan dalam rangka membina keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
  • Melindungi dan melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara,sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
  • Membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
  • Turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan pembinaan kesadaranhukum masyarakat.
  • Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan tehnis terhadap alat-alat kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang memilki kewenangan kepolisian terbatas.
  • Melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisianinternasional.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel