Peranan Penyidik
Wednesday, 15 March 2017
SUDUT HUKUM | Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisisan Negara Republik Indonesia:
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, danlaboratorium forensic serta psikologi kepolisian untuk kepentingan tugaskepolisian.
- Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
- Memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasukmemberikan perlindungan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hakasasi manusia.
- Menyelenggarakan segala kegiatan dalam rangka membina keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
- Melindungi dan melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara,sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
- Membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan pembinaan kesadaranhukum masyarakat.
- Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan tehnis terhadap alat-alat kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang memilki kewenangan kepolisian terbatas.
- Melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisianinternasional.