-->

Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana

SUDUT HUKUM | Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai perlindungan korban dari suatu tindak pidana, perlu diketahui apakah yang dimaksud tindak pidana. Perbuatan pidana menurut Moeljatno adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.

Tindak pidana merupakan tindakan manusia yang dapat menyebabkan manusia yang bersangkutan dapat dikenai hukum atau dihukum. Bentuk tindak pidana adalah pembunuhan, perkosaan, pencabulan, penganiayaan, pengeroyokan, perzinahan, poligami dan penelantaran sebagai penderitaan fisik, psikis, psikologis dan ekonomis bagi korban. Tindak Pidana salah satunya yaitu kekerasan, dan dalam hal terjadinya suatu kekerasan tentu akan menimbulkan korban.

Pengertian perlindungan dalam ilmu hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman,  baik  fisik  maupun mental,  kepada korban dan    sanksi dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun yang  diberikan pada tahap penyelidikan, penuntutan, dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kekerasan dilarang dalam undang-undang untuk melindungi seseorang dari pelbagai bentuk kekerasan temasuk melindungi saksi dan korban melalui UU  No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Batasan tentang korban dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 tahun 2006 jo UU  No. 31 tahun 2014 juga terbatas pada korban kejahatan. Korban disebutkan sebagaiorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Korban sebagai pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya suatu kejahatan, seyogyanya juga harus mendapat perhatian dan pelayanan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingannya. Pelayanan dalam hal ini bukan diartikan sebagai suatu kesamaan perlakuan, melainkan digantungkan pada situasi dan kondisi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, terutama yang menyangkut  faktor  keterlibatan  korban  itu  sendiri (shared  responsibility) dalam hal terjadinya delik. 

Baca Juga

Maka oleh sebab itu, adalah penting dalam rangka kajian baik kriminologi, penologi dan viktimologi untuk memberikan perhatian dan perlakuan kepada pembuat kejahatan dan korbannya secara seimbang, baik mengenai hak-hak maupun kewajiban agar dapat mencerminkan rasa tanggung jawab atas peran sertanya masing-masing dalam hal terjadinya kejahatan.

Perlindungan dan jaminan hukum terhadap korban,juga masih lemah. Mengutip hasil Kongres PBB VII Tahun 1985 di Milan tentangThe Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, dikemukakan bahwa: hak-hakkorban dapat dilihat sebagai bagian integral dari suatu keseluruhan sistem peradilanpidana.Dalam kaitan ini Zvonimir-Paul Separovic menulis bahwa Therights of the victims are a component part of the concept of human rights. Lebih lanjutdikemukakan, “The rights of those whose human rights have been threatened ordestroyed need also to be guaranteed.” Menurut Maslow sebagaimana dikutip olehSeparovic yaitu : “The most important rights of man is to security which is one of the basic human needs”

Sehubungan dengan yang telah disebutkan sebelumnya, menurut Barda Nawawi Arief bahwa masalah tentang perlindungan korban adalah termasuk salah satu masalah yang juga mendapat perhatian penting dalam dunia internasional.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel