-->

Perppu Dan Kedudukannya

SUDUT HUKUM | Perppu mempunyai hierarki setingkat dengan undang-undang, akan tetapi, menurut Maria Faridha, Perppu ini dikatakan tidak sama dengan undang-undang karena belum disetujui oleh DPR. Namun selama ini undangundang selalu dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR, dan dalam keadaan normal, atau menurut perubahan UUD 1945 dibentuk oleh DPR dan disetujui bersama oleh DPR dan presiden, serta disahkan oleh presiden, sedangkan perppu dibentuk oleh presiden tanpa persetujuan DPR karena adanya “suatu hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

Undang-undang dan Perppu dalam hierarki peraturan perundang-undangan memang memiliki kedudukan yang sama, hanya saja keduanya dibentuk dalam keadaan yang berbeda. Undang-undang dibentuk oleh presiden dalam keadaan normal dengan persetujuan DPR, sedangkan perppu dibentuk oleh presiden dalam keadaan genting yang memaksa tanpa persetujuan DPR. Kondisi inilah yang kemudian membuat kedudukan perppu yang dibentuk tanpa persetujuan DPR kadang-kadang dianggap memiliki kedudukan di bawah undang-undang. Maria juga menjelaskan bahwa perppu ini jangka waktunya terbatas (sementara) sebab secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya. Apabila perppu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan undangundang.

Sedangkan, Apabila perppu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut, oleh karena itu, hierarkinya adalah setingkat/sama dengan undang-undang sehingga fungsi maupun materi muatan perppu adalah sama dengan fungsi maupun materi muatan undang-undang,37 sehingga saat suatu perppu telah disetujui oleh DPR dan dijadikan undang-undang, saat itulah Perppu dipandang memiliki kedudukan sejajar/setingkat dengan undang-undang. Hal ini disebabkan karena perppu itu telah disetujui oleh DPR, walaupun sebenarnya secara hierarki perundang-undangan, fungsi, maupun materi, keduanya memiliki kedudukan yang sama meskipun perppu belum disetujui oleh DPR.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel