Perppu Dan Kedudukannya
Saturday, 11 March 2017
SUDUT HUKUM | Perppu mempunyai hierarki
setingkat dengan undang-undang, akan tetapi, menurut Maria Faridha, Perppu ini
dikatakan tidak sama dengan undang-undang karena belum disetujui
oleh DPR. Namun
selama ini undangundang selalu dibentuk oleh presiden
dengan persetujuan DPR, dan dalam keadaan normal, atau menurut
perubahan UUD 1945 dibentuk oleh DPR dan disetujui bersama oleh DPR dan
presiden, serta disahkan oleh presiden, sedangkan perppu dibentuk oleh
presiden tanpa persetujuan DPR karena adanya “suatu hal ihwal
kegentingan yang memaksa.”
Undang-undang dan Perppu dalam
hierarki peraturan perundang-undangan memang memiliki kedudukan yang
sama, hanya saja keduanya dibentuk dalam keadaan yang berbeda.
Undang-undang dibentuk oleh presiden dalam keadaan normal dengan persetujuan DPR,
sedangkan perppu dibentuk oleh presiden dalam keadaan genting yang memaksa
tanpa persetujuan DPR. Kondisi inilah yang kemudian membuat kedudukan perppu
yang dibentuk tanpa persetujuan DPR kadang-kadang dianggap memiliki
kedudukan di bawah undang-undang. Maria juga menjelaskan bahwa perppu ini
jangka waktunya terbatas (sementara) sebab secepat mungkin harus dimintakan
persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya. Apabila perppu itu
disetujui oleh DPR, akan dijadikan undangundang.
Sedangkan, Apabila perppu itu
tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut, oleh karena itu, hierarkinya
adalah setingkat/sama dengan undang-undang sehingga fungsi maupun materi
muatan perppu adalah sama dengan fungsi maupun materi muatan
undang-undang,37
sehingga
saat suatu perppu telah disetujui oleh DPR dan dijadikan
undang-undang, saat itulah Perppu dipandang memiliki kedudukan sejajar/setingkat
dengan undang-undang. Hal ini disebabkan karena perppu itu telah disetujui
oleh DPR, walaupun sebenarnya secara hierarki perundang-undangan, fungsi,
maupun materi, keduanya memiliki kedudukan yang sama meskipun perppu belum disetujui oleh DPR.