-->

Tindak Pidana Penadahan sebagai Tindak Pidana Pemudahan

SUDUT HUKUM | Menurut Code Penal Prancis, yakni sesuai dengan kebanyakan perundang-undangan pidana dari berbagai negara di Eropa yang berlaku pada abad 18, perbuatan menadah benda-benda yang diperoleh karena kejahatan tidak dipandang sebagai suatu kejahatan yang berdiri sendiri atau sebagai suatu jelfstandig misdrijft, melainkan suatu perbuatan membantu melakukan kejahatan atau sebagai suatu medeplichtigheid dalam suatu kejahatan, yakni dengan perbuatan mana pelaku dapat memperoleh benda-benda yang diperoleh karena kejahatan.

Para pembentuk kitab undang-undang hukum pidana ternyata telah meninggalkan paham seperti itu, dan menurut Prof. Simons, mereka itu dengan tepat telah mengatur tindak pidana penadahan dalam bab XXX dari buku 2 KUHP sebagai tindak pidana pemudahan.

Tindak Pidana Penadahan sebagai Tindak Pidana Pemudahan


Menurut Prof. Satochid Kartanegara, tindak pidana penadahan disebut tindak pidana pemudahan, yakni karena perbuatan menadah telah mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan-kejahatan, yang mungkin saja tidak akan ia lakukan, seandainya tidak ada orang bersedia menerima hasil kejahatan tersebut. 

Baca Juga

Akan tetapi, Simons pun mengakui bahwa pengaturan tindak pidana penadahan di dalam bab XXX buku 2 KUHP sebagai tindak pidana pemudahan itu sebenarnya kurang tepat, sebab perbuatan menadah yang didorong oleh hasrat untuk memperoleh keuntungan sebenarnya tidak dapat disebut sebagai telah dilakukan dengan maksud untuk memudahkan orang lain melakukan kejahatan.


Badan pembinaan hukum nasional departemen hukum dan ham RI dalam bab XXXI dari usul rancangannya mengenai buku 2 dari KUHP yang baru ternyata telah bermaksud untuk memasukkan tindak pidana penadahan kedalam pengertian suatu jenis tindak pidana baru yang disebutnya sebagai pertolongan jahat. Kiranya para pakar bahasa Indonesia dapat membantu untuk menjelaskan apa yang sebenarnya dimaksud dengan pertolongan jahat. 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel