Tindak Pidana Penadahan sebagai Tindak Pidana Pemudahan
Wednesday, 22 March 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Code Penal Prancis,
yakni sesuai dengan kebanyakan perundang-undangan pidana dari berbagai negara
di Eropa yang berlaku pada abad 18, perbuatan menadah benda-benda yang
diperoleh karena kejahatan tidak dipandang sebagai suatu kejahatan yang berdiri
sendiri atau sebagai suatu jelfstandig misdrijft, melainkan suatu
perbuatan membantu melakukan kejahatan atau sebagai suatu medeplichtigheid dalam
suatu kejahatan, yakni dengan perbuatan mana pelaku dapat memperoleh
benda-benda yang diperoleh karena kejahatan.
Para pembentuk kitab
undang-undang hukum pidana ternyata telah meninggalkan paham seperti itu, dan
menurut Prof. Simons, mereka itu dengan tepat telah mengatur tindak pidana penadahan dalam bab XXX dari
buku 2 KUHP sebagai tindak pidana pemudahan.
Menurut Prof. Satochid
Kartanegara, tindak pidana penadahan disebut tindak pidana pemudahan, yakni
karena perbuatan menadah telah mendorong orang lain untuk melakukan
kejahatan-kejahatan, yang mungkin saja tidak akan ia lakukan, seandainya tidak
ada orang bersedia menerima hasil kejahatan tersebut.
Akan tetapi, Simons pun
mengakui bahwa pengaturan tindak pidana penadahan di dalam bab XXX buku 2 KUHP
sebagai tindak pidana pemudahan itu sebenarnya kurang tepat, sebab perbuatan
menadah yang didorong oleh hasrat untuk memperoleh keuntungan sebenarnya tidak
dapat disebut sebagai telah dilakukan dengan maksud untuk memudahkan orang lain
melakukan kejahatan.
Badan
pembinaan hukum nasional departemen hukum dan ham RI dalam bab XXXI dari usul
rancangannya mengenai buku 2 dari KUHP yang baru ternyata telah bermaksud untuk
memasukkan tindak pidana penadahan kedalam pengertian suatu jenis tindak pidana
baru yang disebutnya sebagai pertolongan jahat. Kiranya para pakar bahasa
Indonesia dapat membantu untuk menjelaskan apa yang sebenarnya dimaksud dengan
pertolongan jahat.