-->

Tindak Pidana Penadahan

SUDUT HUKUM | Dari segi tata bahasa, penadahan adalah suatu kata kajian atau sifat yang berasal dari kata tadah, yang mendapat awalan pe- dan akhiran–an. Kata penadahan sendiri adalah suatu kata kerja tadah yang menunjukan kejahatan itu atau subjek pelaku.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut:
  • Tadah: barang untuk menampung sesuatu;
  • Bertadah: memakai tadah (alas, lapik);
  • Menadah: menampung atau menerima barang hasilcurian (untuk menjualnya lagi);
  • Menadahkan: memakai sesuatu untuk menadah;
  • Tadahan: hasil atau pendapatan menadah;
  • Penadah: orang yang menerima barang gelap atau barang curian.

Mengenai arti penadahan, sampai sekarang belum ada rumusan yang jelas atau defenisi resmi sebagai pegangan para ahli hukum pidana.merekahanya menggolongkan tindak pidana penadahan sebagai suatu bagian dari kejahatan terhadap harta benda. Penadahan sebagai suatu perbuatan pidana merupakan bagian terakhir dari kejahatan terhadap harta kekayaan.

Tindak Pidana Penadahan


Baca Juga

Sedangkan pengertian penadahan menurut Pasal 480 KUHP:
  • Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau dengan harapan akan memperoleh keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang ia ketahui atau secara patut ia diduga, bahwa benda tersebut diperoleh karena kejahatan.
  • Barangsiapa mengambil keuntungan dari hasil suatu benda yang secara patutia ketahui atau harus dapat ia duga bahwa benda tersebut diperoleh karena kejahatan.

Penadahan dalam bahasa Belanda disebut Helingmerupakan tindak pidana yang berantai, suatu tindak pidana yang harus didahulukan dengan kejahatan, sebab setelah seseorang melakukan kejahatan maka barang-barang hasil kejahatan tersebut ada yang dipergunakan sendiri dan ada pula yang dipakai untuk dihadiahkan serta sering pula dipakai untuk menarik keuntungan. Tetapi kasus yang paling sering muncul dalam tindak pidana penadahan adalah menjual untuk mendapatkan keuntungan barang dari hasil kejahatan tindak pidana pencurian.


Dari penjelasan Pasal 480 KUHP tersebut dapat diketahui bahwa tindak pidana penadahan merupakan tindak pidana formil, sehingga ada ataupun tidaknya pihak lain yang dirugikan bukanlah unsur yang menentukan. Hal tersebut kembali dipertegas dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung NO.79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 22  1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung NO.126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972 yang menyatakan bahwa “tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menghukum orang yang mencuri sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah” dan “pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang-barang tadahan yang bersangkutan”.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel