Sejarah Perkembangan Waralaba (Franchise)
Wednesday, 29 March 2017
SUDUT HUKUM | Franchise berasal dari B. Prancis kuno yang berarti “bebas”. Konsep franchise berkembang di Jerman Tahun 1840-an, dikenal hak khusus untuk menjual makanan dan minuman. Konsep franchise berkembang pesat di Amerika, di mulai tahun 1951 perusahaan mesin jahit Singer membuat perjanjian secara tertulis, sehingga dapat disebut sebagai pelopor perjanjian franchise modern. Dan akan dijelaskan lebih lanjut mengenai sejarah franchise di bawah ini uraiannya.
Sejarah franchise pertama kali lahir di Amerika Serikat kurang lebih satu abad yang lalu ketika perusahaan mesin jahit Singer mulai memperkenalkan konsep franchising sebagai suatu cara untuk mengembangkan distribusi produknya. Demikian pula perusahaan- perusahaan bir memberikan lisensi kepada perusahaan kecil sebagai upaya mendistribusikan bir produksi pabrik yang bersangkutan, serta distribusi atau penjualan mobil dan bensin. Franchise pada saat itu dilakukan pada tingkat distributor.
Franchise dengan cepat menjadi model yang dominan dalam mendistribusikan barang dan jasa di Amerika Serikat. Menurut The International Franchise Association, sekarang ini satu dari dua belas usaha perdagangan di Amerika Serikat adalah franchise. Franchise menyerap delapan juta tenaga kerja dan mencapai empat puluh satu persen dari seluruh bisnis eceran di Amerika Serikat.
Di Indonesia bisnis penjualan secara retail semacam franchise mulai dikembangkan, misalnya, Pertamina yang memelopori penjualan bensin secara retail melalui Stasiun Pompa Bensin Umum (SPBU) berdasarkan lisensi pompa bensin yang diberikan oleh Pertamina dan perusahaan Jamu Nyonya Meneer yang melisensikan penjualan jamu kepada pengusaha obat tradisional. Karena sistem franchise begitu menarik dan menguntungkan bagi dunia usaha bisnis franchise asing masuk ke dan berkembang pesat di Indonesia dengan memberi lisensi kepada pengusaha lokal, seperti perusahaan lokal, seperti perusahaan Coca Cola, Kentucky Fried Chicken, Dunkin Donat, dan lain-lain. Maka dari itu, perkembangannya pun telah merambat dari kota besar sampai ke kota kecil.
Tentu saja akibatnya menimbulkan persaingan berat bagi pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha yang sejenis. Karena bisnis franchise begitu menarik dan menguntungkan, pemerintah berkepentingan untuk mengembangkan bisnis ini di Indonesia guna terciptanya iklim kemitraan usaha melalui pemanfaatan lisensi sistem franchise.
Pada awal tahun 1990 – an International Labour Organization (ILO) pernah menyarankan Pemerintah Indonesia untuk menjalankan sistem franchise guna memperluas lapangan kerja sekaligus merekrut tenaga-tenaga ahli franchise untuk melakukansurvei,wawancara, sebelum memberikan rekomendasi. Hasil kerja para ahli franchise tersebut menghasilkan “Franchise Resource Center” dimana tujuan lembaga tersebut adalah mengubah berbagai macam usaha menjadi franchise serta mensosialisasikan system franchise ke masyarakat Indonesia.
Dengan bantuan International Labour Organization (ILO) dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, kemudian didirikan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) pada tanggal 22 November 1991. Pada tahun 1995 berdiri pula Asosiasi Restoran Waralaba Indonesia (ARWI) yang mengkhususkan diri di bidang usaha restoran.
Asosiasi ini bertujuan mengembangkan sumber daya manusia berkualitas di bidang usaha retoran franchise serta mengembangkan informasi dan inovasi teknologi di bidang usaha restoran terutama mengenai teknologi makanan, peralatan masak, kemasan, kesehatan dan gizi, pengawetan, dan manajemen pelayanan. Melalui sistem franchise ini, kegiatan usaha pengusaha kecil di Indonesia dapat berkembang secara wajar dengan menggunakan resep, teknologi, kemasan, manajemen pelayanan, dan merek dagang/jasa pihak lain dengan membayar sejumlah royalti berdasarkan lisensi franchise.