-->

Sistem Pembuktian dalam KUHAP

SUDUT HUKUM | Sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP dapat dilihat dari Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa : 
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. 

Bahwa berdasarkan rumusan Pasal 183 KUHAP tersebut mengenai sistem pembuktian mengatur bagaimana untuk menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa dan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa, harus: 

  • kesalahannya dibuktikan sekurangnya dua alat bukti yang sah 
  • setelah terpenuhi kesalahannya dengan sekurangnya dua alat bukti yang sah tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya.

Sistem Pembuktian dalam KUHAP

Sistem pembuktian seperti yang terdapat dalam Pasal 183 KUHAP merujuk pada penjelasannya merupakan sistem yang paling tepat bagi Indonesia demi tegaknya keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. Bahwa seperti yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP dapat diketahui sistem pembuktian yang dianut adalah negatief wettelijk stelsel, karena terpadu kesatuan penggabungan antara sistem positief wettelijk stelsel dan conviction-in time yang masing-masing dari sistem tersebut menentukan adanya minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel