-->

Subyek Hukum Waris Adat

SUDUT HUKUM | Pada hakikatnya subyek hukum waris adalah pewaris dan ahli waris. Pewaris adalah orang yang meninggalkan harta warisan, sedangkan ahli waris adalah semua orang yang (akan) menerima penerusan atau pembagian warisan baik ia sebagai ahli waris yaitu orang yang berhak mewarisi maupun yang bukan ahli waris tetapi mendapat warisan. Jadi ada istilah pewaris karena sebagai ahli waris dan ada pewaris yang bukan sebagai ahli waris.

Pada umumnya para ahli waris , termasuk anak dalam kandungan ibunya jika lahir hidup (anak kandung); tetapi tidak semua anak adalah ahli waris, kemungkinan ahli waris lainnya seperti anak tiri, anak angkat, balu (janda atau duda), kemenakan, dan para ahli waris pengganti seperti cucu, ayah-ibu, anggota kerabat dan ahli waris lainnya. Kemudian berhak tidaknya para ahli waris tersebut di pengaruhi oleh sistem kekerabatan bersangkutan dan juga karena pengaruh agama. Sehingga antara daerah yang satu dan yang lain terdapat perbedaan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel