Subyek Hukum Waris Adat
Saturday, 11 March 2017
SUDUT HUKUM | Pada hakikatnya subyek hukum
waris adalah pewaris dan ahli waris. Pewaris adalah orang yang meninggalkan
harta warisan, sedangkan ahli waris adalah semua orang yang (akan) menerima
penerusan atau pembagian warisan baik ia sebagai ahli waris yaitu orang yang
berhak mewarisi maupun yang bukan ahli waris tetapi mendapat warisan. Jadi ada
istilah pewaris karena sebagai ahli waris dan ada pewaris yang bukan sebagai
ahli waris.
Pada umumnya para ahli waris ,
termasuk anak dalam kandungan ibunya jika lahir hidup (anak kandung); tetapi
tidak semua anak adalah ahli waris, kemungkinan ahli waris lainnya seperti anak
tiri, anak angkat, balu (janda atau duda), kemenakan, dan para ahli waris
pengganti seperti cucu, ayah-ibu, anggota kerabat dan ahli waris lainnya.
Kemudian berhak tidaknya para ahli waris tersebut di pengaruhi oleh sistem kekerabatan
bersangkutan dan juga karena pengaruh agama. Sehingga antara daerah yang satu
dan yang lain terdapat perbedaan.