-->

Tiga Pendekatan Hukum Klasik

SUDUT HUKUM Ada tiga pendekata yang digunakan dalam mempelajari ilmu hukum, yaitu:
  • Pendekatan moralitas, yang focal concern-nya landasan moral hukum, dan validitas hukumnya adalah konsistensi hukum denganetika eksternal atau nilai-nilai moral;
  • Pendekatan yurisprudensi (ilmu hukum normatif), yang focal concern-nya independensi hukum, dan validitas hukumnya adalah konsistensi internal hukum dengan aturan-aturan, norma-norma, dan asas-asas yag dimiliki hukum sendiri; dan
  • Pendekatan sosiologi, yang focal concern-nya hukum dan tindakan sosial, diaman validitas hukumnya adalah konsekuensi-konsekuensi hukum bagi masyarakat.
Sedangkan Achmad Ali cenderung menggunakan istilah lain untuk makna yang sama dengan tiga jenis pendekatan diatas yaitu:
  1. Pendekatan filsufis untuk pendekatan nilai-nilai, termasuk nilai moralitas;
  2. Pendekatan normatif untuk pendekatan yurisprudensi (ilmu hukum normatif); dan
  3. Pendekatan empiris untuk pendekatan sosiologis.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel