-->

Definisi Pelanggaran

SUDUT HUKUM | Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pelanggaran mempunyai kata dasar “langgar” yang dapat berarti bertubrukan; bertumbukan, serang menyerang, bertentangan: tindakannya itu dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai undang-undang tentang hukum pidana dapat ditemukan atau disimpulkan berbagai penggolongan tindak pidana yang dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang. Penggolongan tindak-tindak pidana yang terang dan tegas dengan beberapa konsekuensi diadakan dalam perundang-undangan di Indonesia adalah penggolongan kejahatan dan pelanggaran, atau dalam bahasa belanda misdrijven en overtredingen.

Penggolongan ini pertama-tama terlihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang terdiri atas tiga buku. Buku I memuat penentuan-penentuan umum (algemene leerstuken). Buku II memuat penyebutan tindak-tindak pidana yang masuk golongan “kejahatan” atau misdrijven. Buku III memuat penyebutan tindak-tindak pidana yang masuk golongan “pelanggaran” atau overtredingen.

Definisi Pelanggaran


Baca Juga

Kata-kata kejahatan dan pelanggaran ini merupakan istilah-istilah sebagai terjemahan dari istilah-istilah misdrijf dan overtredingen dalam bahasa Belanda. Misdrijf atau kejahatan berarti suatu perbuatan yang tercela dan berhubungan denganhukum, berarti tidak lain daripada “perbuatan melanggar hukum”. Overtredingen atau pelanggaran berarti suatu perbuatan melanggar sesuatu, dan berhubungan dengan hukum, berarti tidak lain daripada “perbuatan melanggar hukum”. Jadi sebenarnya arti kata dari kedua istilah itu sama, maka dari arti kata tidak dapat dilihat perbedaan antara kedua golongan tindak pidana ini.

Oleh karena KUHP Indonesia merupakan tiruan dari KUHP Belanda dengan beberapa perubahan, maka maksud pembentuk KUHP, baik di Indonesia maupun di Belanda, dapat dilihat dalam Surat Penjelasan (Memorie van Toelicting) yang menyertai rancangan KUHP Belanda. Di sana dikatakan bahwa, ada perbuatan-perbuatan, yang oleh hukum, ada yang oleh undang-undang dinyatakan merupakan suatu tindak pidana. 

Ada kalanya diadakan ancaman pidana terhadap suatu perbuatan, yang sudah merupakan pelanggaran hukum (onrecht) sebelum pembentuk undang-undang berbicara, dan yang kita anggap tidak baik (onrechtvaardig), meskipun pembentuk undang-undang tidak berbicara. Hal ini disebut sebagai kejahatan (misdrifj). Ada kalanya ada suatu perbuatan, yang dalam arti filsafat hukum (rechtphilosofisch) baru menjadi pelanggaran hukum (onrecht) oleh karena dinyatakan demikian undang-undang, jadi yang tidak baiknya hanya dikenal dari bunyi undang-undang itu. Dalam hal ini ada pelanggaran (overtredingen).

Penggolongan tersebut tidaklah tepat oleh karena semua tindak pidana, baik yang dimasukkan buku II KUHP sebagai kejahatan atau misdrijfmaupun yang dimasukkan Buku III KUHP sebagai pelanggaran atau overtredingen, merupakan tindak pidana berdasarkan hukum (rechtsdelicten) maupun tindak pidana berdasarkan undang-undang (wetsdelichten).

Terkait hal ini, Wirjono Projodikoro mengemukakan dua alasan yaitu:

  1. Alasan pertama, bahwa semua perbuatan itu adalah tindak pidana berdasarkan undang-undang, oleh karena nyatanya untuk kedua golongan perbuatan itu undang-undanglah yang menjadikan si pembuat dapat dihukum;
  2. Alasan kedua, bahwa semua perbuatan itu merupakan tindak pidana berdasarkan hukum (rechtsdelicten) adalah semua peraturan hukum pidana (strafbepalingen) mempunyai norma yang berada di bidang hukum perdata atau hukum tata negara atau hukum tata usaha negara.25

Sehingga, tidak boleh dilihat pada keadaan sebelum pembentuk undang-undang hukum pidana membentuk suatu ketentuan pidana. Sehingga tidak perlu dipedulikan apakah sebelum pembentukan ketentuan hukum pidana sudah dikenal ada norma yang belum disertai ancaman pidana.

Bahwa suatu norma semacam ini belum dikenal sebelum pembentuk undang-undang mengadakan sanksi pidana, tidak berarti bahwa norma itu tidak ada. Norma itu hanya belum dikenal menurut pandangan masyarakat. Akan tetapi, setelah norma itu dikenal dan sekaligus pada waktu itu juga disertai ancaman pidana, maka tidak ada perbedaan dengan pembentukan ketentuan hukum pidana dengan suatu norma, yang dulu sudah dikenal tetapi belum disertai ancaman pidana.  Selain cara pertama diatas, terdapat cara kedua yang ditempuh oleh Hazewinkel Suringa, yang hasilnya negatif. Oleh beliau disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan kualitatif, tetapi hanya ada perbedaan kuantitatif, yaitu kejahatan pada umumnya diancam dengan hukuman lebih berat daripada pelanggaran, dan ini tampaknya didasarkan pada sifat lebih berat daripada kejahatan. 

Selain daripada sifat umum tersebut, maka dapat dikatakan bahwa:

  • Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja
  • Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kealpaan) yang diperlukan disitu harus dibuktikan oleh Jaksa, sedangkan jika menghadapi pelanggaran hal itu tidak usah dibuktikan. Berhubung dengan itu, kejahatan dibedakan pula dalam kejahatan yang dolus dan culpa.
  • Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana (Pasal 54). Juga pembantuan pada pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60).
  • Tenggang kedaluwarsa (verjaring), baik untuk hak menentukan maupun hak penjalanan pidana bagi pelanggaran adalah lebih pendek daripada kejahatan tersebut masing-masing adalah satu tahun dan dua tahun.
  • Kemungkinan keharusan adanya pengaduan (klacht) untuk penuntutan di muka hakim, hanya terhadap beberapa kejahatan, tidak ada terhadap pelanggaran.
  • Dalam hal perbarengan (concursus) cara pemidanaan berbeda untuk pelanggaran dan kejahatan. Kumulasi pidana yang lebih ringan lebih mudah daripada pidana berat (Pasal 65, 66, 70).
Dengan demikian, penggolongan kejahatan terhadap pelanggaran ini penting dengan adanya konsekuensi tersebut diatas. Maka, dalam tiap ketentuan hukum pidana dalam undang-undang di luar KUHP harus ditentukan apakah tindak pidana yang bersangkutan adalah kejahatan atau pelanggaran.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel