-->

Filsafat Hukum

SUDUT HUKUM | Filsafat hukum merupakan refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Filsafat hukum adalah filsafat atau bagian dari filsafat yang mengarahkan (memusatkan) refleksinya terhadap hukum atau gejala hukum.

Terkait dengan filsafat sebagai refleksi terhadap hukum, filsafat hukum tidak ditujukan untuk mempersoalkan hukum positif tertentu, melainkan merefleksi hukum dalam ke-umum-annya atau hukum sebagai demikian (law as such). filsafat hukum berusaha mengungkapkan hakikat hukum dengan menemukan landasan terdalam dari keberadaan hukum sejauh yang mampu dijangkau akal manusia.

Filsafat hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum, dengan kata lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filsafat. Jadi obyek filsafat hukum adalah hukum yang dikaji secara mendalam. Filsafat hukum berusaha mengungkapkan hakikat hukum dengan mengemukakan dengan landasan terdalam dari keberadaan hukum sejauh yang mampu dijangkau akal budi manusia. Masalah pokoknya, sebagai filsafat adalah masalah marginal berkenaan dengan hukum. Obyek formalnya adalah hukum dipandang dari 2 (dua) pertanyaan fundamental yang saling berkaitan (dwitunggal pertanyaan-inti), yaitu:
  1. Apa yang menjadi landasan kekuatan mengikat dari hukum?
  2. Atas dasar (kriteria) apa hukum dapat dinilai keadilannya?
Pada dwi-tunggal pertanyaan itu terkandung masalah tujuan hukum, hubungan hukum, dan kekuasaan serta hubungan hukum dan moral. Terkait dengan itu, obyek formal filsafat hukum adalah landasan dan batas-batas kaidah hukum.

Jawaban atas dwi-pertanyaan fundamental itu akan ditentukan oleh pendirian yang dianut tentang eksistensi manusia dan kedudukannya di alam semesta, yakni oleh pandangan hidup yang meliputi keyakinan tentang hubungan antara manusia dan alam, manusia dan sesamanya serta manusia dengan TUHAN. Pada dasarnya filsafat hukum bertolak dari titik berdiri internal dan mengacu pada teori kebenaran pragmatik, yang produk refleksinya dirumuskan dalam proposisi-proposisi informatif, normatif dan evaluatif.

Berkaitan dengan ajaran filsafati dalam hukum, maka ruang lingkup filsafat hukum tidak lepas dari ajaran filsafat itu sendiri, yang meliputi:
  1. Ontology hukum, yakni mempelajari hakekat hukum, misalnya hakekat demokrasi, hubungan hukum dan moral, dan sebagainya.
  2. Axiology hukum, yakni mempelajari isi dari nilai seperti, kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalagunaan wewenang dan lainnya.
  3. Ideology hukum, yang mempelajari rincian dari keseluruhan orang dan masyarakat yang dapat memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan datang, sistem hukum atau bagian dari sistem hukum.
  4. Epistemology hukum, merupakan suatu studi meta filsafat. Mempelajari apa yang berhubungan dengan pertanyaan sejauh mana pengetahuan mengenai hakekat hukum atau masalah filsafat hukum yang fundamental lainnya yang umumnya memungkinkan.
  5. Teleology hukum, yakni menentukan isi dan tujuan hukum.
  6. Keilmuan hukum, merupakan meta teori bagi hukum.
  7. Logika hukum, yakni mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dari sistem hukum dan struktur sistem hukum.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel