-->

Yurisdiksi Kriminal

SUDUT HUKUM | Orang-orang yang berada di atas kapal asing yang memasuki perairan suatu negara pantai, berada di bawah yurisdiksi otoritas setempat jika melakukan suatu delik. Namun demikian, hal yang hanya menyangkut soal tata tertib intern dan disiplin di dalam kapal biasanya diserahkan penyelesaiannya pada otoritas negara bendera.

Para awak kapal yang berada di atas kapal perang negara asing adalah kebal terhadap tindakan penahanan dan pemeriksaan pemerintah negara pantai sehubungan dengan delik yang terjadi di atas kapal itu, sekalipun akibat dari kejahatan itu merembes keluar dari kapal tersebut. 

Walaupun belum terdapat aturan dalam hukum internasional yang telah mendapat pengakuan umum, yang meluaskan berlakunya imunitas tersebut sehingga mencakup orang-orang yang berada di atas kapal pemerintah lainnya yang tidak dapat dikategorikan sebagai kapal perang, namun telah menjadi suatu kebiasaan, sejauh mengenai orang-orang yang berada di atas kapal niaga pemerintah asing orang tersebut tidak luput dari yurisdiksi teritorial negara pantai sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mereka, baik di atas kapal maupun di daratan.

Terdapat kecenderungan bahwa pada umumnya suatu negara tidak dapat mencampuri kasus kejahatan ringan yang terjadi di atas kapal atau hal lain yang hanya menyangkut soal disiplin intern kapal pemerintah itu. Demikian pun halnya terhadap suatu kapal niaga asing.

Baca Juga

#contoh kasus yurisdiksi internasional, yurisdiksi hukum internasional pdf, yurisdiksi teritorial subjektif dan objektif, yurisdiksi perdata adalah, yurisdiksi ekstrateritorial, contoh kasus yurisdiksi kriminal, asas-asas yurisdiksi, yurisdiksi kriminal hukum pidana internasional.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel