Kewajiban Penjual
Sunday, 12 March 2017
SUDUT HUKUM | Bagi penjual ada kewajiban utama, yaitu:
- Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan.
Kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala perbuatan yang
menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan hak milik atas barang yang diperjual
belikan itu dari si penjual kepada si pembeli.
- Menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat tersembunyi.
Konsekuensi dari jaminan oleh penjual diberikan
kepada pembeli bahwa barang yang dijual itu adalah sungguh-sungguh miliknya
sendiri yang bebas dari sesuatu beban atau tuntutan dari suatu pihak. Dan
mengenai cacat tersembunyi maka penjual menanggung cacat-cacat yang tersembunyi
itu pada barang yang dijualnya meskipun penjual tidak mengetahui ada cacat yang
tersembunyi dalam objek jual beli kecuali telah diperjanjikan sebelumnya bahwa
penjual tidak diwajibkan menanggung suatu apapun. Tersembunyi berarti bahwa
cacat itu tidak mudah dilihat oleh pembeli yang normal.