Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Sunday, 12 March 2017
SUDUT HUKUM | Dalam kaitannya dengan
perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia, telah ditegaskan dalam
Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “ Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Menindaklanjuti hal
tersebut maka pemerintah telah membuat berbagai peraturan
perundang-undangan yang memuat mengenai hakhak anak.
Wagiati Soetodjo dalam
bukunya Hukum Pidana Anak mengklasifikasikannya sebagai
berikut:
- Bidang hukum, melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
- Bidang kesehatan melalui Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan, diatur dalam Pasal 1, Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (2).
- Bidang pendidikan
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1).
- Undang-Undang No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 17.
- Bidang ketenagakerjaan, melalui Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 tentang Peraturan Pembatasan Kerja Anak dan Kerja Malam bagi Wanita jo Ordonansi tanggal 27 Februari 1926 stbl. No. 87 Tahun 1926 ditetapkan tanggal 1 Mei 1976 tentang Peraturan Mengenai Keselamatan Kerja Anak-anak dan Orang-orang muda di atas Kapal jo Undang-Undang No. 1 Undang-Undang Keselamatan Kerja stbl. 1947 No. 208 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 1951 yang memberlakukan Undang-Undang Kerja No. 12 Tahun 1948 di Republik Indonesia.
- Bidang kesejahteraan sosial, melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Wagiati Soetodjo, 2010: 67-68).
Dalam perkembangannya
perlindungan terhadap anak di bidang hukum juga ditur dalam Undang-Undang
No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan hukum terhadap anak di
Indonesia, telah diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, namun secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut pasal
1 nomor 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak disebutkan bahwa:
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, meliputi:
- Perlindungan di bidang Agama
- Perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.
- perlindungan anak dalam memeluk agamanya dijamin oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial. Perlindungan anak dalam memeluk agamanya meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.
- Perlindungan di bidang Kesehatan
- Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak.
- Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak jika tidak mampu melaksanakan tanggung jawab, maka pemerintah wajib memenuhinya.
- Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan
- Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan :
a) pengambilan organ tubuh anak
dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan
anak;
b) jual beli organ dan/atau
jaringan tubuh anak; dan
c) penelitian kesehatan yang
menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua
dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi
anak.
- Perlindungan di bidang Pendidikan
- Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
- Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
- Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
- Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
- Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
- Perlindungan di bidang Sosial
- Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.
- Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat: a) berpartisipasi; b) bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; c) bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak; d) bebas berserikat dan berkumpul; e) bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan f) memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
- Anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.
- Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak.
- Perlindungan Khusus
- Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.
- Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata, meliputi: a) pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu: pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan b) pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.
- Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, meliputi: a) perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak; b) penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini; c) penyediaan sarana dan prasarana khusus; d) penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak; e) pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum; f) pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan g) perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
- Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana meliputi: a) upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga; b) upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi; c) pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan d) pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
- Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan ahasanya sendiri.
- Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, meliputi: a) penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; b) pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan c) pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
- Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
- Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
- Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya: a) penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
- Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat dilakukan melalui upaya: a) perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak; b) pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan c) memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.
- Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.