Sanksi Pidana Administratif
Sunday, 12 March 2017
SUDUT HUKUM | Bidang hukum administratif
dikatakan sangat luas karena hukum administratif menurut Black Law
Dictionary sebagaimana dikutip oleh Barda Nawawi Arief dalam bukunya Kapita
Selekta Hukum Pidana mengemukakan bahwa, hukum administrasi merupakan
seperangkat hukum yang diciptakan oleh lembaga administrasi dalam bentuk
undang-undang, peraturan-peraturan, perintah, dan keputusan-keputusan untuk
melaksanakan kekuasaan dan tugas-tugas pengaturan/mengatur dari lembaga yang
bersangkutan.
Bertolak dari pengertian
diatas, maka hukum pidana administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum pidana di
bidang pelanggaran-pelanggaran hukum administrasi”. Oleh karena itu, Black
Law Dictionary menyatakan bahwa “kejahatan/tindak pidana administrasi” (“administrative
crime”) dinyatakan sebagai “An offence consisting of violation of an
administrative rule or regulation and carrying with it a criminal sanction”.
Hukum administrasi pada
dasarnya merupakan hukum yang mengatur atau hukum pengaturan (regulatory
rules), yaitu hukum yang dibuat dalam melaksanakan kekuasaaan
mengatur/pengaturan (regulatory powers), maka hukum pidana administrasi
sering disebut pula hukum pidana (mengenai) pengaturan atau hukum pidana dari
aturan-aturan (Ordnungstrafrecht atau Ordeningstrafrecht).
Selain itu, karena istilah hukum administrasi juga ada yang menyebutnya sebagai
hukum pidana pemerintahan, sehingga dikenal pula istilah Verwaltungsstrafrecht
(verwaltung berarti administrasi atau pemerintahan) dan Bestuursstrafrecht
(bestuur berarti pemerintahan).