-->

Sanksi Pidana Administratif

SUDUT HUKUM | Bidang hukum administratif dikatakan sangat luas karena hukum administratif menurut Black Law Dictionary sebagaimana dikutip oleh Barda Nawawi Arief dalam bukunya Kapita Selekta Hukum Pidana mengemukakan bahwa, hukum administrasi merupakan seperangkat hukum yang diciptakan oleh lembaga administrasi dalam bentuk undang-undang, peraturan-peraturan, perintah, dan keputusan-keputusan untuk melaksanakan kekuasaan dan tugas-tugas pengaturan/mengatur dari lembaga yang bersangkutan.

Bertolak dari pengertian diatas, maka hukum pidana administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum pidana di bidang pelanggaran-pelanggaran hukum administrasi”. Oleh karena itu, Black Law Dictionary menyatakan bahwa “kejahatan/tindak pidana administrasi” (“administrative crime”) dinyatakan sebagai “An offence consisting of violation of an administrative rule or regulation and carrying with it a criminal sanction”.

Hukum administrasi pada dasarnya merupakan hukum yang mengatur atau hukum pengaturan (regulatory rules), yaitu hukum yang dibuat dalam melaksanakan kekuasaaan mengatur/pengaturan (regulatory powers), maka hukum pidana administrasi sering disebut pula hukum pidana (mengenai) pengaturan atau hukum pidana dari aturan-aturan (Ordnungstrafrecht atau Ordeningstrafrecht). Selain itu, karena istilah hukum administrasi juga ada yang menyebutnya sebagai hukum pidana pemerintahan, sehingga dikenal pula istilah Verwaltungsstrafrecht (verwaltung berarti administrasi atau pemerintahan) dan Bestuursstrafrecht (bestuur berarti pemerintahan).

Berdasarkan uraian di atas maka dapat dikatakan bahwa hukum pidana administrasi pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kebijakan menggunakan hukum pidana sebagai sarana untuk menegakkan atau melaksanakan hukum administrasi. Jadi, sanksi hukum pidana administrasi merupakan bentuk fungsionalisasi / operasionalisasi / instrumentalisasi hukum pidana di bidang hukum administrasi. Mengingat luasnya hukum administrasi seperti yang dikemukakan di atas, maka dapat diperkirakan demikian banyak pula hukum pidana digunakan di dalam berbagai aturan administrasi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel