Pengertian Tenaga Kerja Indonesia
Sunday, 12 March 2017
SUDUT HUKUM | Definisi Tenaga Kerja Indonesia
menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri berbunyi, yang dimaksud
dengan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam
hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.Pengertian ini,
dapat dimengerti bahwa TKI adalah orang yang bekerja di luar negeri setelah
memenuhi berbagai persyaratan, yaitu meliputi dokumen-dokumen, surat izin dan
lain-lain.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka
4 Kep. Menakertrans RI No. Kep 104A/Men/2002 tentang Penempatan Tenaga KerjaIndonesia ke Luar Negeri disebutkan bahwa TKI adalah baik laki-laki maupun
perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan
perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI. Berdasarkan beberapa
pengertian TKI tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa TKI adalah setiap warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam jangka
waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI
dengan menerima upah.