-->

Sifat-Sifat Hukum Adat

SUDUT HUKUM | F.D. Holleman di dalam pidato inagurasinya (pidato dalam pengukuhan menjadi Guru Besar) yang berjudul :”De Comune Trek in het Indonesische Rechtsleven”(corak gotong royong dalam kehidupan hukum di Indonesia), menyimpulkan bahwa adanya empat sifat hukum adat Indonesia, yaitu:

  • Sifat Religio-magis, yaitu pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur animisme, pantangan, ilmu gaib, dan lain-lain.
  • Sifat Commuun, yaitu mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan sendiri.
  • Sifat Contant, mempunyai arti logis terhadap satu sama lain.
  • Sifat Konkrit (visual), pada umumnya ketika masyarakat melakukan perbuatan hukum itu selalu ada bukti nyata. Misalnya transaksi perjanjian jual beli, yang dilampiri dengan sebuah perjanjian.
Menurut Hilman Hadikusuma corak hukum adat, adalah sebagai berikut:

  1. Tradisional; artinya bersifat turun menurun, berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat bersangkutan.
  2. Keagamaan (Magis-religeius); artinya perilaku hukum atau kaedah-kaedah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yanag gaib dan atau berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  3. Kebersamaan (Komunal), artinya ia lebih mengutamakan kepentingan bersama, sehingga kepentingan pribadi diliputi kepentingan bersama. Ujudnya rumah gadang, tanah pusaka (Minangkabau) . Dudu sanak dudu kadang yang yen mati melu kelangan (Jawa).
  4. Kongkrit/ Visual;artinya jelas, nyata berujud. Visual artinya dapat terlihat, tanpak, terbuka, terang dan tunai. Ijab – kabul, , jual beli serah terima bersamaan (samenval van momentum)
  5. Terbuka dan Sederhana;
  6. Dapat berubah dan Menyesuaikan;
  7. Tidak dikodifikasi;
  8. Musyawarah dan Mufakat;
Sifat dan corak hukum adat tersebut timbul dan menyatu dalam kehidupan masyarakatnya, karena hukum hanya akan efektif dengan kultur dan corak masyarakatnya. Oleh karena itu pola pikir dan paradigma berfikir adat sering masih mengakar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Menurut Ratno Lukito dalam bukunya Tradisi Hukum Indonesia, menyatakan bahwa hukum adat memiliki karakter fleksibel, simpel, dan supel. Karakter dinamis dan fleksibel dari hukum adat terletak dalam aturan-aturan detailnya, yang berakar pada pengalaman dan kebutuhan hidup yang selalu berkembang sejalan dengan perubahan waktu. Namun tidak berarti bahwa prinsip-prinsip umumnya mudah berubah, prinsip umumnya tetaplah stabil, karena ia menjadi medium yang menghubungkan masyarakat hari ini dengan ajaran dan tradisi para leluhur yang berisi kehidupan duniawi dan elemen-elemen supranatural.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel