-->

Akibat Hukum Kepailitan

SUDUT HUKUM | Akibat hukum yang diakibatkan dengan adanya putusan pernyataan pailit oleh pengadilan niaga diantaranya sebagai berikut:
  • Berlakunya Sita Umum atas Seluruh Harta Debitor

Kepailitan terhadap debitor merupakan peletakkan sitaan umum terhadap seluruh aset debitor. Karena apabila terdapat sitaan-sitaan lain terhadap aset yang dimiliki oleh kreditor, maka harus dianggap gugur demi hukum. Sitaan umum berlaku terhadap seluruh harta debitor, yakni harta yang telah ada saat adanya pernyataan pailit dan harta yang diperoleh debitor selama berada dalam keadaan pailit tersebut.

Debitor pailit tidak lagi memiliki hak atas harta kekayaannya sampai dengan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator selesai. Debitor pailit demi hukum akan kehilangan haknya untuk mengurus dan menguasai kekayaannya yang termasuk ke dalam aset pailit sejak diucapkannya putusan pernyataan pailit.
  • Akibat Hukum bagi Kreditor yang Memegang Hak Jaminan

Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Kemudian diatur lebih lanjut bahwa hak eksekusi kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitor pailit atau kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

  • Kewenangan Kurator terhadap Harta Pailit

Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa yang dimaksud dengan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini. Kemudian keberadaan kurator dipertegas kembali melalui Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang mengatur bahwa tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.

Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa: “Dalam melaksanakan tugasnya, kurator:
  1. Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
  2. Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan harta pailit”.

  • Permohonan Pembatalan Perbuatan Hukum Debitor Pailit

Permohonan pembatalan segala perbuatan hukum debitor yang tidak wajib dilakukan debitor terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh debitor bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kreditor dapat dimohonkan oleh kurator kepada pengadilan. Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh pengadilan41 yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor.

Kemudian, diperjelas dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hal-hal lain” adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana debitor, kreditor, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan kurator terhadap direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel