-->

Akibat Sumpah Li’an dari Segi Hukum

SUDUT HUKUM | Sebagai akibat dari sumpah li’an yang berdampak pada suami istri, menimbulkan perubahan pada ketentuan hukkum yang mestinya dapat berlaku bagi salah satu pihak (suami istri). Perubahan ini antara lain adalah sebagai berikut:
  • Gugurnya hukuman qadf bagi suami dan gugurnya hukuman zina bagi istri.
  • Haramya melakukan hubungan suami istri sekalipun sebelum mereka dipisahkan.
  • Hubungan suami istri mereka wajib diputuskan.
  • Talak yang jatuh disebabkan li’an menurut Imam Hanafi adalah talak ba’in, menurut Imam Maliki, Imam Abu Yusuf, perceraian akibat li’am adalah fasakh, sehingga mereka haram kawin untuk selama-lamanya.
  • Apabila ada anak, maka tidak dapat diakui oleh suami sebagai anaknya. Dalam masalah warisan anak itu tidak mendapatkan warisan dari ayahnya yang melakukan li’an itu, dia hanya mendapatkan warisan dari ibunya saja. Kedudukan anak li’an sama dengan anak zina.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel