Asuransi Jiwa Berakhir
Saturday, 29 April 2017
SUDUT HUKUM | Berakhirnya perjanjian, dapat juga disebut hapusnya persetujuan berarti, menghapuskan semua pernyataan kehendak yang telah dituangkan dalam persetujuan bersama antara Penanggung dan tertanggung asuransi jiwa syariah. Berakhirnya Perjanjian Asuransi Jiwa Syariah terjadi disebabkan antara lain:
Karena Terjadi Evenemen
Dalam pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan ataupun keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa, berbeda dengan asuransi kerugian, pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung, hal ini dikarenakan dalam asuransi jiwa yang dimaksud adalah meninggalnya seseorang yang jiwanya diasuransikan, meninggalnya seseorang itu merupakan suatu hal yang pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian, akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan, inilah yang disebut peristiwa yang tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Karena asuransi gugur
Menurut ketentuan pasal 306 KUHD:
Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali diperjanjikan lain.
Kata-kata bagian akhir pasal ini ”kecuali diperjanjikan lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini.
Karena asuransi dibatalkan
Asuransi jiwa dapat brakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir, pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri.