Pengertian Asuransi menurut ketentuan umum
Thursday, 13 April 2017
SUDUT HUKUM | Menurut ketentuan pasal 246 KUHD yang memuat bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Berdasarkan definisi tersebut dapat diuraikan unsur – unsur asuransi atau pertanggungan sebagai berikut:
- Pihak- pihak . subjek asuransi adalah pihak – pihak dalam asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung yang mengadakan perjanjan asuransi. Penanggung dan tertanggung adalah pendukung kewajiban dan hak. Penanggung wajib memikul risiko yang dialihkan kepadanya dan berhak memperoleh pembayaran premi, sedangkan tertanggung wajib membayar premi dan berhak memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas harta milik yang diasuransikan.
- Status pihak – pihak, Penanggung harus berstatus sebagai perusahaan badan hukum , dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Tertanggung dapat berstatus sebagai perseorangan, persekutuan, atau badan hukum baik sebagai perusahaan ataupun bukan perusahaan.
- Objek Asuransi, Objek asuransi dapat beruba benda, hak atau kepentingan yang melekat pada benda, dan sejumlah uang yang disebut premi atau ganti kerugian.
- Peristiwa Asuransi, adalah perbuatan hukum berupa persetujuan atau kesepakatan bebas antara penanggung dan tertanggung mengenai objek asuransi
- Hubungan Asuransi , yang terjadi antara penanggung dan tertanggung adalah keterikatan yang timbul karena persetujuan atau kesepakatan bebas.
Asuransi dalam bahasa belanda disebut verzekering yang berarti pertanggungan atau asuransi dalam bahasa inggris disebut inssurance. Asuransi berasal dari bahasa inggris “assure” yang berarti menanggung dan “assurance” yang berarti tanggungan.
1. Undang – undang nomor 2 tahun 1992:
Dalam hukum asuransi kita mengenal berbagai macam istilah, ada yang mempergunakan istilah hukum pertanggungan, dalam bahasa belanda disebut Verzekering Recht, dan dalam istilah bahasa Inggris disebut Insurance Law, sedangkan dalam praktek-praktek sejak zaman Hindia Belanda sampai sekarang banyak dipakai orang istilah Asuransi (Asurantie). Menurut ketentuan pasal 1 angka ( 1) undang – undang nomr 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
2. New York insurance law
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 ( dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanngung dengan kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang akan timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarakna atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam Pasal 41 New York insurance law, dalam definisi tersebut hanya meliputi ganti kerugian terhadap harta kekayaan, tetapi juga meliputi pengertian yang ada manfaatnya bagi tertanggung. Jadi termasuk juga pembayaran sejumlah uang pada asuransi jiwa. Dalam pasal 41 new York insurance law meliputi asurasni kerugian dan asuransi jumlah.
3.Berdasarkan KUHperdata
Menurut KUHperdata bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1774 KUHperdata, perjanjian asuransi itu dimasukkan menjadi salah satu jenis atauperjanjian untung – untungan di samping pertaruhan dan perjudian dan bunga cagak hidup lebih lanjut Abdulkadir Muhammad membuat perbandingan antara rumusan pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dan Pasal 246 KUHD:
- Definisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 meliputi asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian dibuktikan oleh bagian kalimat “penggantian karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan”. Asuransi jiwa dibuktikan oleh kalimat “memberikan pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang”, bagian ini tidak ada dalam Pasal 246 KUHD.
- Definisi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 secara eksplisit meliputi juga asuransi untuk kepentingan pihak ketiga, hal ini terdapat dalam bagian kalimat “tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga”, bagian ini tidak terdapat dalam pasal 246 KUHD.
- Definisi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 meliputi obek asuransi berupa benda, kepentingan yang melekat atas benda, sejumlah uang jiwa manusia. Objek asuransi berupa jiwa manusia tidak terdapat dalam definisi pasal 246 KUHD.
- Definisi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 meliputi evenement berupa peristiwa yang menimbulkan kerugian pada benda objek asuransi dan peristiwa meninggalnya seseorang. Peristiwa meninggalnya seseorang tidak terdapat dalam Pasal 246 KUHD.