-->

Bentuk dan Isi Izin

SUDUT HUKUM | Izin yaitu merupakan salah satu bentuk keputusan tata usaha negara. Keputusan tata usaha negara adalah penetapan tertulis dan izin selalu dibuat dalam bentuk tertulis, yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 1 ayat (3).

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka izin akan selalu berbentuk tertulis dan berisikan beberapa hal sebagai berikut :
  • Organ pemerintah yang memberikan izin.
  • Siapa yang memperoleh izin.
  • Untuk apa izin digunakan.
  • Alasan yang mendasari pemberiannya.
  • Ketentuan pembatasan dan syarat-syarat.
  • Pemberitahuan tambahan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel