-->

Tujuan Perizinan

SUDUT HUKUM | Tujuan perizinan menurut Spelt dan Tan Berge hal ini tergantung pada kenyataan konkret yang dihadapi. Keragaman peristiwa konkret menyebabkan keragaman pula dari tujuan izin ini, yang secara umum dapat disebutkan sebagai berikut:
  1. Keinginan mengarahkan (mengendalikan “struen”) aktivitas-aktivitas tertentu (misalnya izin bangunan).
  2. Izin mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan).
  3. Keinginan melindungi objek-objek tertentu (izin terbang, izin membongkar pada monumen-monumen).
  4. Izin hendak membagikan benda-benda yang sedikit (izin penghuni di daerah padat penduduk).
  5. Izin memberikan pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (izin berdasarkan “drank en horecawet” dimana pengurus harus memenuhi syaratsyarat tertentu) (N. M. Spelt dan J. B. J. M. Ten Berge, 1992; 4-5).

perizinan mempunyai beberapa tujuan yaitu keinginan untuk mengarahkan atau mengendalikan aktivitas-aktivitas tertentu, mencegah timbulnya bahaya, keinginan untuk melindungi obyek-obyek tertentu, keinginan untuk membagi benda-benda yang sedikit. Tujuan pemberian izin kepada tenaga kesehatan adalah terintegrasi tidak terpisah-pisah. Oleh karenanya apabila keinginan untuk melakukan pemerataan tenaga kesehatan tidak dapat terpenuhi, tentunya pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk memperluas pemberian izin melakukan praktik profesi kepada tenaga kesehatan. Dengan demikian semua warga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel