-->

Fungsi Perizinan

SUDUT HUKUM | Izin merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkannya guna mencapai suatu tujuan konkret (N. M. Spelt dan J. B. J. M. Ten Berge, 1992; 5). Sebagai suatu instrumen, izin berfungsi selaku ujung tombak instrumen hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat yang adil dan makmur itu dijelmakan. Hal ini berarti lewat izin dapat diketahui bagaimana gambaran masyarakat yang adil dan makmur itu terwujud (Sjahran Basah, 1994; 2).

Persyaratan yang terkandung dalam izin merupakan pengendali dalam memfungsikan izin itu sendiri. Karena dengan izin pemerintah dapat melakukan pengendalian terhadap siapa saja yang meminta melakukan pemohonan izin tersebut.

Apabila dikatakan bahwa izin itu dapat difungsikan sebagai instrumen pengendali dan instrumen untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana yang diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, penataan dan pengaturan izin ini sudah semestinya harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, berkenaan dengan fungsi-fungsi hukum modern, izin dapat diletakkan dalam fungsi menertibkan masyarakat (Prajudi Admosudirjo, 1994; 23).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel