-->

Bentuk-bentuk Eksekusi

SUDUT HUKUM | Menurut M. Yahya Harahap, dalam bukunya pada dasarnya ada dua bentuk eksekusi ditinjau dari segi sasaran yang hendak dicapai oleh hubungan hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan. Adakalanya sasaran hubungan hukum yang hendak dipenuhi sesuai dengan amar atau diktum putusan, yaitu melakukan suatu ”tindakan nyata” atau ”tindakan riil”, sehingga eksekusi semacan ini disebut ”eksekusi riil”. Adakalanya hubungan hukum yang mestinya dipenuhi sesuai dengan amar putusan, melakukan ”pembayaran sejumlah uang”. Eksekusi semacam ini disebut eksekusi ”pembayaran uang”.

Pendapat lain mengenai bentuk-bentuk eksekusi dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo yaitu:
  • Eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar sejumlah uang (Pasal 196 HIR/208 Rbg). Prestasi yang diwajibkan adalah membayar sejumlah uang.
  • Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melaksanakan suatu perbuatan (Pasal 225 HIR/259 Rbg). Orang tidak dapat dipaksakan untuk memenuhi prestasi yang berupa perbuatan tetapi pihak yang dimenangkan dapat meminta pada hakim agar kepentingan yang akan diperolehnya dinilai dengan uang.
  • Eksekusi riil. Eksekusi riil tidak diatur dalam HIR tetapi diatur dalam Pasal 133 RV. Eksekusi riil merupakan pelaksanaan prestasi yang dibebankan pada debitor oleh putusan hakim secara langsung Eksekusi parate atau eksekusi langsung (Pasal 1155 KUHPerdata).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel