-->

Dasar Hukum Penataan Ruang

SUDUT HUKUM | Konsep dasar hukum penataan ruang terdapat dalam pembukaan Undang –Undang Dasar 1945 aliniea ke-4, yang menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia”. Selanjutnya, dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Selain itu konsep dasar hukum penataan ruang diatur dalam:
  • Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
  • Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  • Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional;
  • Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional;
  • Peraruran Daerah Provinsi Lampung No.1 Tahun 2010; dan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2012.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel