Pemilihan Kepala Desa
Saturday, 22 April 2017
SUDUT HUKUM | UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 31 menentukan, bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah kabupaten/kota. Pemerintahan daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Kemudian didalam Pasal 40 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditentukan bahwa pemilihan kepala desa secara serentak dapat dilaksanakan bergelombang paling banya 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa. Penjabat kepala desa berasal dari pegawai negri sipil dilingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pemilihan Kepala Desa secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten/Kota dimaksudkan untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya. Pemilihan Kepala Desa secara serentak mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota sehingga dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan pemilihan Kepala Desa secara serentak, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pengisian jabatan Kepala Desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatan.
Pemilihan Kepala Desa secara serentak dilaksaakan melalui beberapa tahapan, yag disebutkan dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tetang Pemilihan Kepala Desa, menyebutkan pelaksanaan pemilihan kepala desa melalui tahapan Persiapan, Pencalonan, Pemungutan Suara dan Penetapa Sebelum dilakukan pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir. Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. Panitia pemilihan Kepala Desa bersifat mandiri dan tidak memihak. Panitia pemilihan Kepala Desa terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.
Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tiak secara berturut-turut.
Adapun persyaratan begi calon kepala desa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014 sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana 55 Lihat Pasal 32 UU No. 6 Tahun 2014. penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berbadan sehat;
- Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.