-->

Dasar Hukum Perbuatan Nusyuz

SUDUT HUKUM | Dalam kehidupan rumah tangga, tidak selalu terjadi keharmonisan, meskipun jauh dari sebelumnya, sewaktu melaksanakan perkawinan dikhutbahkan agar suami-isteri bisa saling menjaga untuk dapat terciptanya kehidupan yang
mawaddah warahmah diantara mereka. Akan tetapi, dalam kenyataanya konflik dan kesalah-pahaman diantara mereka kerap kali terjadi sehingga melunturkan semua yang diharapkan.

Hukum nusyuz yang dilakukan oleh wanita adalah hukumnya haram, karena Allah Swt telah menetapkan hukuman atau sanksi yang pedih bagi wanita yang melakukannya bila dia tidak mau menerima nasihat suaminya. Di antara hak istri terhadap suami ialah: di taati dalam hal-hal yang tidak maksiat, istrinya menjaga dirinya sendiri dan harta suami, menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suaminya, tidak cemberut di hadapannya, tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenanginya.

Timbulnya konflik dalam rumah tangga tersebut pada akhirnya kerap kali mengarah pada apa yang disebut dalam fiqh dengan istilah nusyuz. Hal ini dapat ditemukan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisaa’ : 34
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Ayat diatas sering kali dikutip dan digunakan sebagai landasan tentang nusyuznya isteri terhadap suami, meskipun secara tersurat tidak dijelaskan bagaimana awal mula terjadinya nusyuz isteri tersebut melainkan hanya sebatas solusi atau proses penyelesaiannya saja yang ditawarkan. Atau dapat juga ditarik  beberapa pemahaman mengenai kandungan hukum yang terdapat dalam Ayat tersebut yaitu:
  • Kepemimpinan rumah tangga
  • Hak dan kewajiban suami-isteri
  • Solusi tentang nusyuz yang dilakukan oleh isteri

Terdapat Ayat lain juga yang biasa dikutip ketika membicarakan persoalan nusyuz yaitu dalam Al-Qur’an Surat An-Nisaa’ : 128.
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Ayat di atas sering dikutip sebagai dasar tentang nusyuz-nya suami, walaupun pada realitanya maupun dalam literatur-literatur kajian fiqh persoalan tentang nusyuznya suami kurang mendapat perhatian dan jarang menjadi obyek kajian secara khusus.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) aturan mengenai persoalan nusyuz dipersempit hanya pada nusyuz-nya istri serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Mengawali pembahasannya dalam persoalan nusyuz KHI berangkat dari ketentuan awal tentang kewajiban bagi isteri, yaitu bahwa dalam kehidupan rumah tangga kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lakhir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Dan isteri dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud tersebut. Walaupun dalam masalah menentukan ada atau tidak adanya nusyuz istri tersebut menurut KHI harus di dasarkan atas bukti yang sah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel