-->

Nusyuz Menurut Fiqih Kontemporer

SUDUT HUKUM | Secara etimologis, nusyuz berarti “menentang” (al-isyan). Istilah nusyuz sendiri diambil dari kata al-nasyaz, artinya bangunan bumi yang tertinggi (ma-irtafa’a minal ardi). Makna ini sesuai dengan pengertian yang ada dalam surat Al-Mujadalah (58):11, “waidza qila unsyuzu”. Secara terminologis nusyuz berarti tidak tunduk kepada Allah SWT. untuk taat kepada suami.

Sedangkan menurut terminologi, nusyuz adalah istri yang menentang suami, mengabaikan perintah dan membencinya. Apabila indikasi-indikasi ini dimiliki seorang istri, ia termasuk kategori “nasyizah” (wanita yang durhaka). Karena, idealnya selama suami masih berjalan pada koridor Islam seorang istri harus mentaati suami.

Selama ini memang persoalan nusyuz terlalu dipandang sebelah mata. Artinya, nusyuz selalu saja dikaitkan dengan isteri, dengan anggapan bahwa nusyuz merupakan sikap ketidakpatuhan isteri terhadap suami. Sehingga istri dalam hal ini selalu saja menjadi pihak yang dipersalahkan. Begitu pula dalam kitab-kitab Fiqh, persoalan nusyuz seakan-akan merupakan status hukum yang khusus ada pada perempuan (isteri) dan untuk itu pihak laki-laki (suami) diberi kewenangan atau beberapa hak dalam menyikapi nusyuznya isteri tersebut. Tindakan pertama yang boleh dilakukan suami terhadap isterinya adalah menasehatinya, dengan tetap mengajaknya tidur bersama. Tidur bersama ini merupakan simbol masih harmonisnya suatu rumah tangga.

Apabila tindakan pertama ini tidak membawakan hasil, boleh diambil tindakan kedua, yaitu memisahi tempat tidurnya. Apabila dengan tidakan kedua isteri masih tetap tidak mau berubah juga, suami diperbolehkan melakukan tindakan ketiga yaitu memukulya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Qur'an dalam surat An-Nisa’ (2): 34.

Hal-Hal Yang Tak Terpikirkan, tentang isu-isu keperempuanan dalam Islam, karya Syafiq Hasyim. Di sini banyak masalah-masalah keperempuanan yang telah dikonsepsikan pada masa klasik dicoba untuk diurai kembali (dekontruksi) sebagai langkah awal dalam upaya memperjuangkan nasib perempuan baik dalam wilayah publik maupun domestik. Dalam wilayah domestik, salah satunya adalah dengan usaha menafsirkan kembali konsep nusyuz yang selama ini lebih mengarah pada pengukuhan otoritas kaum lakilaki dan subordinasi kaum perempuan dalam rumah tangga. 

Fiqh menurutnya tampak hanya mempertimbangkan kepentingan laki-laki sehingga kedudukan perempuan dalam hal ini sangat lemah. Untuk itu dalam memahami persoalan nusyuz menurutnya harus mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, prinsip keadilan. Kedua, prinsip Mu'asyarah bil Ma’ruf. Kedua prinsip ini pada dasarnya merupakan prinsip umum dari keseluruhan tata hubungan suami istri. Baik istri maupun suami, masing-masing harus saling mempergauli secara baik. Apabila prinsip ini benar-benar dilaksanakan, kecil kemungkinan akan terjadinya nusyuz.

Menurut Husein Muhammad, ”dalam kamus Al-Mishbah Al-Munir, nusyuz diartikan sebagai durhaka kepada suami atau melakukan pembangkangan terhadap suami. Perempuan yang dapat di ketegorikan nusyuz dalam banyak karya fiqh mencakup banyak hal. Antara lain ucapan kasar istri terhadap suami, menolak menjawab suami, menolak hubungan intim dan keluar rumah tanpa memperoleh izin suami diluar keperluan penting dan mendesak. 

Kondisi seperti ini dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas keluarga yang jika dibiarkan akan dapat merusak integritas rumah tangga mereka. Kedurhakaan dalam arti teknis adalah ketidaktaatan istri terhadap suaminya, terutama dalam persoalan yang menyangkut hak-hak reproduksi perempuan, misalnya hubungan seksualitas, sebagai hal inti dalam hubungan perkawinan. Ini misalnya ketika ia menolak ajakan suami untuk suatu hubungan intim. Hadits Nabi Saw. Antara lain menyatakan, “Jika suami mengajak istrinya berhubungan seks, lalu istri menolaknya dan oleh karena itu suami menjadi marah, maka ia akan mendapat laknat dari para malaikat sampai pagi.”

Beberapa penafsir hadits mencoba memberikan penjelasan mengenai konteks hadits ini. Imam Muhyi Al-Din Al-Nawawi, komentator Shahih Muslim dan Mustafa Muhammad Imarah, editor Al-Jami’ Al-Shaghir, misalnya memberikan catatan bahwa penolakan istri yang dianggap sebagai kemaksiatan dan karena itu berhak mendapat teguran atau hukum adalah bahwa apabila ada kesengajaan melakukannya atau tanpa ada alasan apa pun yang dibenarkan Agama (Syar’i). 

Secara lebih terperinci Wahbah Al-Zuhaili mengemukakan bahwa cap nusyuz terhadap seorang istri untuk relasi seksual itu adalah ketika ia tidak disibukkan oleh berbagai urusan yang menjadi kewajibannya, atau ketika ia tidak dibayang-bayangi oleh kekerasan yang mungkin dilakukan suaminya. Sementara Muhammad Ali Al-Syaukani dalam penjelasannya mengenai hadits ini mengatakan bahwa jika si suami bertindak dzalim terhadap istrinya, maka penolakan tersebut bukanlah pelanggaran. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk dihukum.

Berdasar ayat 34 surat An-Nisaa’ bahwa suami boleh memberlakukan sanksi atau hukuman setelah istri terbukti melakukan nusyuz, yaitu melalui tahap-tahap persuasif; menasihati dan pisah tidur, selanjutnya al-dharb (memukul) dalam ayat tersebut tidak dapat dimaknai selain memukul, yakni memukul dengan tangan. Mengenai pemukulan ini para mufassir dan fuqaha’ telah menyepakati bahwa pukulan yang diberikan adalah pukulan yang lemah dan tidak sampai melukainya.

Pertama, pemukulan tidak boleh diarahkan ke wajah. Kedua, pemukulan tidak boleh sampai melukai, dianjurkan dengan benda yang paling ringan, seperti sapu tangan. Ketiga pemukulan dilakukan dalam rangka mendidik. Keempat, pemukulan hanya dilakukan sepanjang memberikan efek manfaat bagi keutuhan dan keharmonisan kembali relasi suami istri. Menurutnya, catatan-catatan tersebut diatas didasarkan pada sejumlah hadits nabi. Dan terlepas dari sejumlah catatan tersebut, pemukulan terhadap istri menurut mayoritas ulama Islam masih tetap diizinkan, bahkan sampai saat ini.”

Akan tetapi selama ini memang persoalan nusyuz terlalu dipandang sebelah mata. Artinya, nusyuz selalu saja dikaitkan dengan istri, dengan anggapan bahwa nusyuz merupakan sikap ketidakpatuhan istri terhadap suami. Sehingga istri dalam hal ini selalu saja menjadi pihak yang dipersalahkan. Ketika dalam menghadapi sesuatu masalah dalam rumah tangga, tidak dibolehkan terlalu cepat mengambil suatu keputusan atau dengan mudah menjatuhkan tuduhan nusyuz tehadap istri. Selama suami masih berjalan pada koridor Islam seorang istri harus mentaati suami. Untuk itu, perlu dicari sebabnya terlebih dahulu mengapa istri berbuat nusyuz dan apa yang terjadi di balik nusyuz-nya istri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel