Definisi Zakat Fitrah
Thursday, 22 June 2017
Dalam memberikan definisi mengenai zakat fitrah di sana terdapat dua kata yaitu, zakat dan fitrah. Zakat secara bahasa ialah berkah, tumbuh berkembang, suci bersih, baik dan terpuji.[1] Sedangkan fitrah sendiri ialah kejadian asli, perangai dan membuka puasa.[2] Sedangkan secara etimologi terdapat banyak pendapat ulama di antaranya, Menurut Yusuf Qardawi, zakat fitrah adalah zakat yang sebab diwajibkannya berbuka pada bulan Ramadan.[3]
Sedangkan menurut Ahmad Shar Bashi, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang Islam di akhir bulan Ramadan.[4]
Ibnu Qutaibah memberikan penjelasan juga mengenai zakat fitrah ini yaitu, zakat jiwa yang diambil dari lafal fitrah yang berarti asal kejadian.[5]
Selanjutnya zakat fitrah juga dapat di sebut zakat puasa atau zakat yang sebab diwajibkanya adalah futhur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Dan juga bisa di sebut zakat badan karena berfungsi untuk mensucikan diri. Dalam istilah ahli fiqih (fuqaha), zakat fitrah adalah zakat diri yang di wajibkan atas setiap individu muslim yang mampu dengan syarat-syarat yang telah di tetapkan.
Dan dari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan dengan tujuan untuk penyucian jiwa dari perkataan kotor dan perilaku keji pada saat melaksanakan ibadah puasa. Zakat fitrah mempunyai beberapa penyebutan di antaranya:
- Zakat ru’us (pokok) dikarenakan diwajibkan atas semua orang Islam tidak pandang ia masih kecil, laki-laki atau perempuan
- Zakat fitri, dikarenakan sebagaimana redaksi Hadis riwayat Bukhari di atas.
- Zakat fitrah, yaitu penyucian sebagaimana ketika manusia baru diciptakan sebab, zakat ini untuk penyucian badan.
Rujukan
[1] Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, ( Jakarta: Hidakarya Agung, 1989), 156.
[2] Ibid., 319.
[3] Qardawi, Fiqih Zakat jilid 3 (Beirut: Dar al-Qalam , t.t.) , 917.
[4] Ahmad Shar Bashi, Yas alunaka fi al-din wal Hayat , (Beirut: Dar al-Jil. 1980), 163.
[5] Moh. Bin Abd al-Aziz bin Yusuf Al-Zarqani, Sharh Zarqani a’la Muwatta’ Imam Malik, (Qahirah: dar al-Hadith, t.t), 19.