-->

Pengertian Poligami

SUDUT HUKUM | Secara etimologi, poligami berasal dari kata poli yang berarti “banyak” dan gami yang artinya “istri”. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata poly yang berarti “banyak” dan gamein yang berarti “kawin”. Sedangkan dalam bahasa inggris poligami berasal dari kata “polygamy” dan disebut تعدودالزؤجد dalam hukum Islam yang berarti beristeri lebih dari seorang wanita.Sedangkan secara terminologi, poligami adalah system perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan.

Menurut tinjauan Antropologi Sosial (Sosio Antropologi) poligami memang mempunyai pengertian seorang laki-laki kawin dengan banyak wanita atau sebaliknya. Poligami dapat di bagi 2 macam yaitu:
  • Polyandri yaitu perkawinan antara seorang perempuan dengan banyaklaki-laki.
  • Poligini yaitu perkawinan antara seorang laki-laki dengan beberapa orang perempuan.


Pada perkembangannya istilah poligini jarang sekali dipakai kecuali di kalangan antropolog saja sehingga istilah poligami secara langsung menggantikan istilah poligini dan untuk poliandri pada kenyataanya juga jarang di laksanakan oleh wanita di masyarakat sekarang.

Poligami atau beristeri lebih dari satu bukanlah suatu hal yang barudalam ajaran Islam, melainkan jauh sebelum Islam poligami sudah terjadi.Sebelum Islam datang, poligami dilakukan tanpa aturan, batasan dansyarat.

Poligami sebelum Islam telah ada pada kitab-kitab bangsa Yunani,Cina, India, Babylonia dan orang Mesir kuno. Agama Yahudi telah membolehkan berpoligami tanpa batas. Nabi-nabi yang menganut kitab Taurat memiliki isteri banyak, seperti Daud dan Sulaiman. Mereka telah mengumpulkan beratus-ratus isteri, ditambah dengan budak-budak perempuan. Demikian pula poligami yang pernah berlaku pada masyarakat Arab kuno, dimana para pria memiliki kebebasan yang tanpa batas untuk mengawini atau menceraikan para wanita yang dikehendaki.Kemudian Sistem itu digantikan oleh Islam dengan sistem monogami danpoligami yang lebih adil bagi kaum wanita. 

Hukum asal perkawinan dalam Islam adalah monogami. Islam memandang poligami yang dilakukan oleh seseorang lebih banyak mendatangkan madharat dalam keluarganya, karena sebagai manusia biasa tentu akan muncul watak cemburu dan iri hati dari isteri-isteri dan anak-anaknya,dan hal ini dapat menimbulkan ketidak harmonisan dalam rumahtangga. Padahal hal yang diharapkan dalam sebuah keluarga adalah terciptanya keluarga yang sakinah, mawadahdan rahmah.

Asas monogami ini telah diletakkan oleh Islam sejak 15 abad yang lalu sebagai salah satu asas perkawinan dalam Islam yang bertujuan untuk landasan dan modal utama guna membina kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia.20Dasar kebolehan poligami dalam al-Quran disebutkan dalam suratan-Nisa' ayat 3:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jikakamu takut tidak akan dapat Berlaku adil Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(Q.S. an-Nisa': 3).
Sebab turunnya ayat ini, diterangkan dalam riwayat Aisyah r.a isteri Rasulullah saat menjawab pertanyaan Urwah bin zubairr.a. tentang firman Allah “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap(hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi”, Aisyah r.a. menjawab:
Wahai kemenakanku, ayat ini mengenai anak perempuan yatim, ia dalam penjagaan walinya dan hartanya telah bercampur dengan harta walinya. Si wali tertarik pada harta dan kecantikan anak itu, maka ia ingin menikahinya tanpa membayar mahar secara adil, sebagaimana pembayaran mahar dengan perempuanlain. Maka mereka dilarang menikahi anak yatim itu kecualimereka berlaku adil kepada mereka dan mereka memberikanmahar yang layak kepada mereka dan mereka dianjurkan untukmenikahi wanita lain yang mereka senangi.”
Berdasarkan riwayat di atas, dapat disimpulkan mengapa adakaitan antara perintah memelihara anak yatim perempuan dengan kebolehan beristeri lebih dari satu sampai dengan empat, karena ayat 3 dari surat an-Nisa' ini sebagai sambungan dari ayat sebelumnya tentang memelihara harta anak yatim. Pada ayat 2 surat yang sama, telahdijelaskan dan diperingatkan jangan sampai ada aniaya dan curang terhadap anak yatim, sebab itu adalah dosa yang amat besar. Daripada melangsungkan niat jahat, yaitu berlaku semena-mena terhadap anak perempuan yatim yang ada dalam asuhannya, lebih baik bila menikah saja dengan perempuan lain, membayar maharnya dengan patut walaupun sampai empat orang.

Menurut Rasyid Ridha maksud dari ayat tersebut ialah untuk memberantas atau melarang tradisi orang-orang jahiliyah dalam memperlakukan anak yatim dan perempuan dengan tidak manusiawi, yaitu mengawini anak yatim tanpa memberi hak mahar dan hak-hak lainnya danbermaksud untuk makan harta anak yatim dengan cara tidak sah, serta menghalangi anak yatimnya kawin dengan orang lain agar ia tetap leluasa menggunakan hartanya. Demikian pula tradisi mengawini istri banyak dengan perlakuan yang tidak adil dan tidak manusiawi. Rasyid Ridha juga berpendapat bahwa poligami diperbolehkan dalam keadaan darurat. Meskipun kedaruratan membolehkan poligami,jaminan untuk tidak akan muncul kejahatan dan kezaliman harus dipenuhi dahulu. Dalam tulisan Baroroh, dijelaskannya bahwa Rasyid Ridha berpendapat bahwa ayat di atas membatasi beristeri dengan satu isteri saja.

Rasyid Ridha menjelaskan ada tiga masalah pokok yang berkaitan dengan ayat di atas, yaitu:
  1. Islam tidak menganjurkan apalagi mewajibkan poligami, tetap menunjukkan bahwa hanya sedikit pelaku poligami yang mampu berlaku adil dalam hal perasaan.
  2. Islam tidak mengharamkan poligami juga tidak longgar dalam mengaturnya
  3. Islam memberikan kemudahan hukum terhadap poligami dengan persyaratan dan berbagai sebab dan alasan.

Ath-Thabari menafsirkan ayat tersebut dengan menyatakan bahwa jika kamu yakin tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim, demikian juga terhadap perempuan-perempuan lain yang kamu senangi, maka janganlah kamu kawini mereka kecuali kamu tidak akan berbuat zalim kepada mereka, namun jika kamu takut berbuat zalim, maka janganlah kamu kawini mereka walaupun hanya satu orang, akan tetapi, kawinilah budak-budak yang kamu miliki, karena yang demikian itu lebih memelihara kamu dari berbuat zalim kepada kaum perempuan.

Dalam buku Muhammad Haitsam al-Khayyat disebutkan bahwaath-Thabari berpendapat tentang firman Allah “Maka kawinilah wanita-wanita(lain) yang kamu senangi,” walaupun redaksinya berbentuk perintah, namun lebih menunjukkan larangan menikah dan bukan menunjukkan perintah menikah, sebab maksud dari ayat “Dan jika kamutakut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya),” maka kemudian kalian berbuat aniaya terhadap para isteri maupun para wanita, maka janganlah menikah kecuali pada perkara yang kalian merasa yakin tidak akan timbul kezaliman.

Menurut ar-Razi ayat ini ingin berbuat adil kepada perempuan,baik anak-anak yatim maupun para isteri. Dia merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Akramah bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai beberapa isteri, dan juga mempunyai beberapa anak yatim perempuan bersamanya. Ketika dia memakai semua uangnya untuk isteri-isterinya dan tidak ada yang tersisa maka kemudian dia mengambil uangdari anak-anak yatim dan memakainya untuk kepentingan dirinya dan isteri-isterinya. Kemudian Allah menurunkan surat an-Nisa‟ ayat 3, “Danjika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat” dan juga“jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja”.

Menurut Muhammad Abduh, seperti yang dikutip oleh Siti Musdah Mulia, pembicaraan poligami yang diungkapkan dalam konteks pembicaraan anak yatim dan larangan memakan harta mereka walaupun melalui perkawinan, membawa pada pemahaman bahwa jika kamu merasayakin tidak dapat menahan diri dari memakan harta anak yatim, makajanganlah kamu kawini mereka karena Allah membolehkan kamu kawindengan perempuan lain selain anak yatim sampai empat orang. Akan tetapi jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap mereka, maka kawinlah dengan seorang saja. Kekhawatiran tidak dapat berlaku adil itu menunjukkan keraguan dan ketidak pastian, sementara kebolehan poligami hanya berlaku jika seseorang yakin dirinya dapat berlaku adil.

Menurut Musdah Mulia ayat ini jelas tidak sedang berbicara dalam konteks perkawinan, melainkan dalam konteks pembicaraan anak yatim. Islam adalah agama yang membawa misi pembebasan. Pembebasan tersebut terutama ditujukan kepada tiga kelompok masyarakat, yakni parabudak, anak yatim, dan perempuan yang selam ini sering diperlakukan tidak adil dan karenanya mereka disebut sebagai kaum dhu‟afa‟ (kaumlemah) atau mustadh‟afin(yang tertindas). Anak yatim mendapat perhatian yang tidak kalah pentingnya dari kalangan budak dan perempuan karena mereka sering menjadi objek penindasan berupa perampasan harta disebabkan tidak terlindungi oleh walinya. Ketika itu perkawinan yang dilakukan dengan anak yatim sering dimaksudkan hanya sebagai kedokuntuk menguasai hartanya. Untuk menghindari perlakuan tidak adil pada anak-anak yatim, Allah swt memberi solusi agar mengawini perempuan lain yang disukainya sebanyak dua, tiga, atau empat. Itu pun jika sanggup berbuat adil, kalau tidak, cukup satu saja.

Ada persoalan-persoalan di mana manusia tidak dapat berlaku adil seadil-adilnya, seperti keadilan dalam perasaan cinta, kasih dan hubungan seksual walaupun mereka sangat menginginkannya. Hal ini seperti yang dijelaskan Allah dalam surat an-Nisa' ayat 129:
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antaraisteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuatdemikian.” (Q.S. an-Nisa' : 129).

Muhammad bin Sirin pernah berkata “Aku pernah bertanya kepada Ubadah tentang maksud surat an-Nisa' ayat 129 dan ia menjawab,“maksud ayat ini adalah adil dalam rasa cinta dan hubungan seksual.” Abu Bakar bin Arabi juga berkata “sangatlah benar pendapat yang mengatakan bahwa keadilan dalam perasaan cinta tidak dapat dilakukan oleh siapapun karena hati manusia berada dalam kekuasaan Allah swt. yang dapat mombolak-balikkannya sesuai dengan kehendak-Nya.”

Menurut Abdul Nasir Taufiq al-„Atthar al-Qur'an tidak hanya menetapkan berlakunya poligami tetapi juga merumuskan batas-batasnya dengan tiga syarat yaitu menetapkan jumlah isteri, melarang mengumpulkan wanita-wanita yang masih mempunyai hubungan mahram dan juga adil antara isteri itu.

Pertama, pembatasan jumlah isteri. Allah swt. member pembatasan dalam poligami sebanyak-banyaknya dua, tiga atau empat.Dan tidak boleh menambah jumlah ini dalam Islam. Jadi, siapa yangkhawatir akan tidak berlaku adil kalau sampai empat, supaya dicukupkannya sampai tiga saja, dan kalau tiga itupun masih khawatirakan tidak berlaku adil supaya dicukupkan dua saja, dan kalau yang dua itupun masih dikhawatirkan akan tidak adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja.

Kedua, haram mengumpulkan wanita yang masih mempunyai hubungan mahram. Islam melarang seorang laki-laki berpoligami dengan mengumpulkan dua orang wanita yang kakak-beradik, atau ibu dananaknya atau seorang wanita dengan saudara ayahnya atau dengan saudaraibunya. Ketiga, adil antara isteri-isteri. Setiap isteri berhak mendapatkan hak-haknya dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, dan nafkah berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal dan lain-lain yang diwajibkan Allah kepada setiap suami. Dan adil ini hukumnya wajib berdasarkan surat an-Nisa' ayat 3, dan juga berdasarkan sunnah Nabi saw dan ijma'.Rasulullah saw bersabda:
Barang siapa yang mempunyai dua isteri, lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka kelak di hari kiamat ia akan datang dengan bahu yang miring.” (HR. Abu Dawud).36

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel