Pengertian Penegak Hukum
Sunday, 21 May 2017
SUDUT HUKUM | Lembaga penegak hukum mencakup pengertian 2 hal yaitu:
Penegakan Hukum
Pengertian penegakan hukum dapat juga diartikan penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangannya masing-masing menurut aturan hukum yangberlaku. Penegakan hukum juga merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran (Satjipto Rahardjo, 2009).
Menurut Soerjono Soekanto, secara konseptual inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabar untuk meciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Dengan demikian penegakan hukum merupakan suatu sistem yang menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta perilaku nyata manusia. Kegagalan hukum untuk mewujudkan nilai hukum tersebut merupakan ancaman bahaya yang akan mempengaruhi keamanan masyarakat, sedangkan keberhasilan penegakan hukum akan menentukan serta menjadi barometer legitimasi hukum di tengahtengah realitas sosialnya sehingga permasalahan kejahatan dengan kekerasan oleh massa dapat teratasi secara hukum yang ada.
Kejahatan dengan kekerasan oleh massa juga dipengaruhi oleh adanya lapisan kelas pada masyarakat yaitu lapisan atas yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan yang lebih besar dibandingkan lapisan masyarakat yang dibawah. Berdasarkan fenomena yang ada masyarakat pada lapisan atas suka bertidak semau-semau pada masyarakat pada lapisan bawah. Ketidaksukaan inilah yang memacu terjadinya kejahatan kekerasan tersebut. Di dalam wadah penegak hukum pun sering terjadi pembelaan yang tidak adil terhadap masyarakat kecil. Sehingga fungsi penegak hukum/pengadilan bukan lagi tempat untuk mencari keadilan. Sedangkan tujuan penegakan hukum adalah untuk menegakkan hukum yang berlaku sesuai tingkat kesalahan yang ada.
Masalah penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan massa merupakan masalah yang tidak sederhana hal ini disebabkan oleh sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat itu sendiri. Ada beberapa faktor terkait yang menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat pada umumnya yaitu komponen substansi, struktur, dan cultural.
Tahap-tahap penegakan hukum pidana
- Tahap formulasi, yaitu penegakan hukum pidana in abstracto oleh badan pembuat undang-undang. Dalam tahap ini pembuat undang-undang melakukan kegiatan memilih nilai-nilai yang sesuai dengan keadaan dan situasi masa kini dan masa yang akan datang kemudian merumuskannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Tahap ini juga disebut tahap kebijakan legislative.
- Tahap aplikasi, yaitu tahap penegakan hukum pidana yang (tahap penerapan hukum pidana) oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai pengadilan. Dalam tahap ini aparat penegak hukum bertugas menegakkan serta menerapkan perundang-undangan pidana yang telah dibuat oleh pembuat undang-undang. Aparat penegak hukum harus memegang teguh pada nilainilai keadilan dan daya guna. Tahap ini disebut juga sebagai tahap kebijakan yudikatif.
- Tahap eksekusi, yaitu tahap penegakan (pelaksanaan) hukum pidana secara konkret oleh aparat pelaksana pidana. Dalam tahap ini aparat pelaksana pidana bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan pidana yang telah dibuat oleh pembuat undang-undang melalui penerapan pidana yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan, dalam menjalankan tugasnya aparat pelaksana pidana harus berpedoman kepada perundang-undangan pidana yang dibuat oleh pembuat undang-undang dan nilai-nilai keadilan serta daya guna. Ketiga tahap penegakan hukum tersebut dipandang sebagai usaha atau proses rasional yang sengaja dirancang untuk mencapai tujuan tertentu, dengan mata rantai aktifitas yang tidak terputus yang bersumber dari nilai-nilai dan bermuara pada pidana dan pemidanaan.
Masalah penegakan hukum merupakan masalah yang tidak pernah surutnya. Perkataan penegakan hukum mempunyai konotasi menegakkan, melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Sehingga dalam konteks yang lebih luas, penegakan hukum merupakan berlangsungnya perwujudan konsep-konsep yang abstrak menjadi kenyataan.
Di dalam proses tersebut hukum tidaklah berdiri sendiri, artinya ada faktor lain yang erat dengan proses penegakan hukumnya. Untuk merealisasikan tujuan hukum tersebut sangat ditentukan tingkat profesionalismenya aparat penegak hukum, yang meliputi kemampuan dan keterampilan baik dalam menjabarkan peraturan-peraturan maupun penerapan di dalamnya. Faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu:
- Faktor hukumnya sendiri atau peraturan itu sendiri.
- Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
- Faktor masyarakat yakni faktor lingkungan dimana hukum tersebut diterapkan.
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup sehari-hari (Soekanto 1983 : 4).
Kelima faktor tersebut di atas saling berkaitan, karena merupakan hal pokok dalam penegakan hukum, serta merupakan ukuran melihat efektifitas dalam penegakan hukum. Faktor-faktor ini merupakan titik sentral, disebabkan karena undang-undang dibuat oleh penegak hukum dan penegak hukum juga dianggap sebagai golongan panutan hukum oleh masyarakat.
Pengertian Penegak Hukum
Penegak hukum adalah lembaga pelaksana hukum yang bertugas untuk mewujudkan dan menegakkan hukum ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan. Dilihat dari aspek keorganisasian, lembaga hukum tidak statis tetapi dinamis. Struktur keorganisasian lembaga hukum ini notabene adalah lembaga dalam keadaan tidak bergerak. Apabila lembaga penegak hukum mulai bergerak maka akan terjadi suatu interaksi antara lembaga dengan masyarakat dan lingkungannya(Satjipto Rahardjo, 2009).
Unsur penegak hukum ini yaitu Polisi dan Pengadilan (Jaksa dan Hakim). Pekerjaan polisi adalah penegakan hukum in optima forma. Polisi adalah hukum yang hidup. Tugas dari polisi adalah penegakan ketertiban, mengamankan serta melindungi masyarakat. Tugas-tugas peradilan yang terperinci ke dalam kegiatankegiatan menerima, memeriksa dan mengadili perkara.
Ada 2 unsur yang turut menentukan penegakan hukum untuk tingkat kejahatan yang dilakukan oleh massa (Satjipto Rahardjo : 78, 2009) yaitu:
- Tujuan yang hendak dicapai oleh penyelesaian permasalahan kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan oleh massa adalah untuk merukunkan para pihak sehingga kelompok masyarakat selanjutnya dapat hidup bersama kembali dengan baik. Tekanan yang dilakukan penegak hukum adalah dengan cara mediasi dan kompromi terhadap ke dua pihak yang bersangkutan. Tetapi bila tidak terjadi kesepakatan maka dilakukan dengan cara birokratis.
- Tingkat pelapisan yang terdapat dalam masyarakat. Semakin tajam pelapisan semakin besar pula perbedaan kepentingan dari kedua belah pihak. Dalam keadaan tersebut, penerapan peraturan-peraturan dengan pembebanan sanksi merupakan pola yang cocok dan disesuaikan pada Undang-undang yang telah ditetapkan.
Beberapa Sarjana Hukum menggunakan istilah yang berbeda-beda untuk menyebutkan kata "tindak pidana". Ada beberapa Sarjana yang menyebutkan dengan tindak pidana, peristiwa pidana, perbuatan pidana atau delik. Menurut Moeljatno, tindak pidana adalah "Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan disertai ancaman (sanksi) dan menurut wujudnya atau sifatnya perbuatan-perbuatan atau tindak pidana ini adalah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, perbuatan-perbuatan ini juga merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat akan terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang dianggap baik dan adil.
Perbuatan-perbuatan pidana yang diancam dengan sanksi pidana tersebut dapat dipaksakan untuk pelakunya oleh aparat penegak hukum dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan serta norma-norma hukum pidana sendiri.
Menurut Pompe, perkataan tindak pidana atau "straftbaar feif itu secara teoritis dapat dirumuskan sebagai "suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja atau pun tidak sengaja telah dilakukan terhadap seorang pelaku, dimana penjatuhan hukum terhadap pelaku tersebut adalah demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum".
Sedangkan Simmons merumuskan "straftbaar feif sebagai "Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum".
Dari pengertian di atas, maka dapat dipahami bahwa pengertian pidana dan tindak pidana pada hakekatnya pidana merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan sedangkan tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sengaja maupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan yang dilakukannya.
- makalah penegakan hukum
- contoh penegakan hukum
- pengertian penegakan hukum menurut soerjono soekanto
- pengertian pelaksanaan hukum
- siapa saja penegak hukum
- perlindungan hukum adalah
- mengapa diperlukan perlindungan hukum
Upcoming Articel
- pengertian penegakan hukum menurut para pakar- makalah penegakan hukum
- contoh penegakan hukum
- pengertian penegakan hukum menurut soerjono soekanto
- pengertian pelaksanaan hukum
- siapa saja penegak hukum
- perlindungan hukum adalah
- mengapa diperlukan perlindungan hukum