-->

Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Rangka Pembayaran BPHTB

SUDUT HUKUM | Pada setiap ketentuan pengenaan atau pembayaran pajak, satu hal yang sangat menentukan untuk dapat dilakukan pembayaran pajak atas suatu objek pajak adalah saat pajak terutang. Pada BPHTB penentuan saat terutang pajak berguna untuk menentukan beberapa hal antara lain:
  • Apakah suatu perolehan hak-hak atas tanah dan bangunan terutang pajak atau tidak.
  • Ketentuan pengenaan pajak dan fasilitas pajak mana yang akan diberlakukan.
  • Penentuan besarnya denda administrasi bila sekiranya berdasarkan pemeriksaan fiskus harus diterbitkan Surat Tagihan BPHTB (STB), Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB), dan Suarat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT).
  • Penentuan batas akhir hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan dan pengurangan pajak.

Pejabat yang berwenang dalam pembayaran BPHTB ada beberapa macam. Yang termasuk dalam pengertian pejabat dalam hal ini adalah:
  1. Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  2. Pejabat Lelang Negara
  3. Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah.
  4. Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota.

Untuk pejabat-pejabat tersebut berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  • PPAT hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bagi Pejabat yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
  • Pejabat Lelang Negara hanya dapat menandatangani risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan pada sat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bagi pejabat yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
  • Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah hanya dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan dimaksud pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah waris hanya dilakukan oleh pejabat pertanahan Kabupaten/Kota pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bagi pejabat yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • PPAT dan Pejabat Lelang Negara melaporkan pembuatan akta risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Bagi PPAT yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.

Pada saat terjadi transaksi jual beli, perolehan hak atas tanah dan bangunan terjadi pada saat ditandatangani akta jual beli oleh penjual dan pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran perolehan hak ke Kantor Pertanahan setempat. PPAT dalam pembuatan akta atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan wajib mengetahui bahwa wajib pajak (yang memperoleh hak) telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terutang sebelum menandatangani akta.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pejabat tersebut diatas maka PPAT hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB), dengan penjelasan menyerahkan bukti pembayaran pajak dilakukan dengan menyerahkan fotocopy pembayaran pajak (SSB) dan menunjukkan aslinya.

Dengan demikian PPAT mempunyai peranan yang sangat penting dalam merealisasikan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena saat yang menentukan pajak terutang adalah sejak dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli otentik oleh PPAT (Camat atau Notaris selaku PPAT).

Konsisten dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, maka PPAT dan pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan Surat keputusan Pemberian Hak atas Tanah (dalam hal ini instansi pertanahan) mempunyai peranan dalam mendukung dan membantu untuk meningkatkan sumber penerimaan Negara di sektor pajak khususnya melalui BPHTB.

Upcoming Articel

- fungsi ppat dalam pendaftaran tanah
- alasan ppat menolak pendaftaran tanah
- sumber sumber tanah di indonesia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel