-->

Gugatan Kewarganegaraan (Citizen Law Suit/CLS)

SUDUT HUKUM | Gugatan kewarganegaraan adalah gugatan terhadap negara/pemerintah dengan penggugat warga negara yang tidak harus memiliki hubungan sebab akibat dengan kerugian yang ditimbulkan negara/pemerintah. Gugatan kewarganegaraan pertama kali diajukan dalam kasus penanganan deportasi buruh migran dari Malaysia du Nunukan pada tahun 2003. Saat itu penggugat menggunakan dalil pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara ini menerbitkan penetapan yang menjadi dasar diterimanya mekanisme ini di pengadilan. Hingga putusan dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, mekanisme ini ditolak dalam arti diterima sebagai mekanisme mengajukan gugatan. Selain kasus ini terdapat beberapa perkara lain yang putusannya menerima penggunaan mekanisme Citizen Law Suit ini sehingga hingga saat ini terdapat putusan yang mengakomodasi Citizen Law Suit yaitu:
  • Putusan No. 28/Pdt.G/2003/PN.JKT.PST dalam gugatan penanganan deportasi buruh migrant di Nunukan;
  • Putusan No. 228/Pdt.G/2006/PN.Jkt/Pst dalam gugatan Ujian Nasional;
  • Putusan No. 278/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst dalam gugatan penyelenggaraan jaminan sosial;
  • Putusan No. 146/Pdt.G/2011/PN.Jkrt.Pst dalam gugatan pekerja rumah tangga.

Dalam kasus-kasus di atas, karakteristik dari gugatan Citizen Law Suit adalah:
  1. Penggugat tidak harus merupakan korban tetapi mereka yang memiliki kependulian akan masalah yang dijadikan dasar gugatan;
  2. Objek gugatan adalah masalah publik dan/atau kemanusiaan;
  3. Tuntutan berupa perubahan kondisi ataupun kebijakan. Kalaupun ada tuntutan ganti kerugian, tidak untuk diri penggugat sendiri.

Gugatan Citizen Law Suit ini dapat digunakan sebagai strategi meningkatkan kesadaran masyarakat akan suatu masalah serta menggalang dukungan publik karena jumlah penggugat bisa tidak terbatas karena tidak dibatasi hubungan memiliki kerugian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel