Hak-Hak yang Tercakup dalam Undang-Undang Hak Cipta
Monday, 3 April 2017
SUDUT HUKUM | Pencipta memiliki hak atas ciptaannya untuk dikelola dalam hal memperbanyak serta menyebarluaskannya, hak tersebut melekat secara penuh pada pencipta sebagaimana diaturdalam ketentuan perundang-undangantentang hak cipta, berupa hak moral dan hak ekonomi yang termuat di dalam Pasal 4 Undang-Undang Hak Cipta.
Hak Moral
Hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta.Konsep hak cipta ini berasal dari sistem hukum kontinental yaitu Perancis.Menurut konsep hukum kontinental, hak pencipta terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilai ekonomi seperti uang dan hak moral yang menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Hak moral dalam hak cipta disebut sebagai hak yang bersifat asasi sebagai natural right yang dimiliki manusia.Pengakuan serta perlindungan terhadap hak moral bagi pencipta terhadap ciptaannya memberikan rasa aman karena hak tersebut diperoleh secara alami.Hak moral yang melekat pada pencipta atas ciptaannya merupakan suatu hal yang mutlak karena disebabkan oleh proses penciptaan. Pada tahapan inilah suatu ciptaan menjadi akibat dari pencipta yang melekat secara abadi pada diri pencipta.Sebagai wujud dari sesuatu yang melekat pada diri pencipta disebut hak moral.Bentuk dari hak moral inilah yang perlu diketahui bersama-sama.
Bentuk hak moral terdapat pada Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta antara lain untuk:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak Ekonomi
Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.Hak ekonomi terdapat pada ciptaan disebabkan karena ciptaan sebagai objek berwujud nyata yang dapat memberikan manfaat, oleh karena itu diatur dalam Pasal 9 Ayat 1Undang-Undang Hak Cipta untuk melakukan:
- Penerbitan ciptaan;
- Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan ciptaan;
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan ciptaan;
- Pengumuman ciptaan;
- Komunikasi ciptaan; dan
- Penyewaan ciptaan.
Baca Juga
Hak Terkait
Hak terkait meliputi hak moral dan hak ekonomi.Perlindungan hak terkait diberlakukan terhadap pelaku pertunjukan dan lembaga penyiaran.Pengaturan ini diadopsi dari konvensi Roma. Hak terkait diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Hak Cipta merupakan hak eksklusif meliputi:
- Hak moral pelaku pertunjukan;
- Hak ekonomi pelaku pertunjukan;
- Hak ekonomi produser fonogram; dan
- Hak ekonomi lembaga penyiaran.