-->

Hak dan Kewajiban dalam Perkawinan

SUDUT HUKUM | Hak dan kewajiban suami-istri yakni sebagai berikut:
  1. Suami wajib memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya berupa sandang, pangan, dan papan;
  2. Suami wajib melindungi istrinya;
  3. Suami wajib membimbing terhadap istri dan rumah tangganya;
  4. Suami wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna;
  5. Selama tidak bertentangan dengan ajaran agama;
  6. Istri wajib mendidik anak dan rumah tangganya serta menggunakan harta nafkah suaminya dijalan yang lain.

Selain hak dan kewajiban antara suami dan istri terdapat pula kewajiban bersama antara keduanya yakni sebagai berikut:
  • Suami-istri wajib menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah yang bahagia;
  • Suami-istri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, memberi bantuan lahir batin;
  • Suami-istri wajib mengasuh, memelihara anak-anak mereka baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasan pendidikan agama;
  • Suami-istri wajib menjaga kehormatannya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel