Rukun dan Syarat Perkawinan
Thursday, 13 April 2017
SUDUT HUKUM | Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai rukun dan syarat-syarat melaksanakan perkawinan. Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
- Calon suami;
- Calon istri;
- Wali nikah;
- Dua orang saksi dan;
- Ijab dan kabul.
Perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Perkawinan hanya didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Adapun bentuk persetujuan calon mempelai wanita dapat berupa pernyataan yang tegas dan nyata dengan tulisan, lisan, atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas. Karena sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan terlebih dahulu persetujuan calon mempelai dihadapan dua orang saksi nikah. Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan tersebut tidak dapat dilangsungkan. Apabila calon mempelai tidak dapat menyampaikan secara lisan atau dengan kata lain tuna rungu atau tuna wicara maka persetujuan dapat dilakukan dengan cara tulisan.
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akan tetapi dijelaskan dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan tersebut harus dicatatkan. pencatatan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perkawinan tersebut harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan pegawai pencatat nikah, apabila perkawinan tersebut dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, karena perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.