-->

Hakim Mahkamah Internasional

SUDUT HUKUM | Mahkamah Internasional terdiri dari 15 (lima belas orang hakim). Mereka dipilih berdasarkan suara mayoritas mutlak dalam suatu pertemuan secara bersamaan tetapi terpisah di Dewan Keamanan dan Majelis Umum (Pasal 4 Statuta). Statuta Mahkamah menyatakan bahwa walaupun hakim-hakim dipilih tanpa memandang kebangsaan-nya, namun pemilihan mereka mempertimbangkan pula pembagian perwakilan geografis dan sistem-sistem hukum di dunia. 

Dari praktik kebiasaan tak tertulis, yang berlaku saat ini termuat pembagian berikut: 5 (lima) orang dari negara-negara Barat, 3 (tiga) orang dari Afrika, 1 (satu) orang dari Arab, 3 (tiga) orang dari Asia, 2 (dua) orang dari Eropa Timur dan 2 (dua) orang dari Amerika Latin. Dari praktik tak tertulis ini biasanya 5 (lima) orang dari 5 negara anggota Dewan Keamanan menduduki jabatan hakim dalam Mahkamah Internasional.

Hakim Mahkamah Internasional dipilih untuk jangka waktu 9 tahun. Sesudah itu ia berhak dipilih kembali. Ketua (Presiden dan wakilnya dipilih oleh para hakim. Untuk menjaga kelangsungan suatu sengketa dalam hal seorang atau beberapa orang hakim telah memasuki masa tugasnya selama 9 tahun maka statuta mensyaratkan adanya pemilihan 5 orang hakim untuk bertugas selama 5 tahun secara interval).

Hakim Ad Hoc


Seorang hakim Mahkamah Internasional tidak dilarang untuk memeriksa suatu kasus yang menyangkut negaranya atau kepentingan negaranya (Pasal 31 Statuta), meskipun Rules of Court (Aturan hukum acara Mahkamah Internasional) menyatakan bahwa jika ia adalah ketua atau presiden Mahkamah, ia seharusnya menonaktifkan fungsinya sebagai ketua atau presiden dalam kasus tersebut. Fungsi ketua dalam hal ini digantikan oleh wakil ketua. Apabila Suatu negara pada suatu sengketa tidak memiliki hakim yang berkebangsaan negaranya, ia dapat meminta agar seorang hakim ad hoc dipilih (Pasal 31 ayat (3)).

Seorang hakim ad hoc diharuskan untuk mengucapkan sumpah seperti halnya seorang hakim yang dipilih suatu pihak yang hendak meminta hakim ad hoc. Ia harus mengumumkan secepat mungkin niat tersebut. Peranan dan kedudukan hakim ad hoc ini sama dengan peranan dan kedudukan hakim biasa. Namun, dalam persyaratan kuorum (jumlah paling sedikit) hakim untuk mengambil putusan yaitu sebanyak 9 (sembilan), tidaklah termasuk suara dari hakim ad hoc ini.

Chamber


Suatu kasus dapat diperiksa oleh Mahkamah dengan seluruh hakim. Namun, dimungkinkan bagi para pihak untuk meminta agar sengketanya tidak diperiksa oleh seluruh anggota hakim (Mahkamah). Ia bisa meminta sengketanya diperiksa oleh suatu Chamber yang terdiri dari beberapa orang hakim tertentu yang dipilih oleh Mahkamah secara rahasia. Putusan Chamber tetap dianggap sebagai putusan yang berasal dari Makamah.

Chamber yang tersedia dalam Mahkamah, yaitu:
  • The Chamber of Summary Prochedure, yaitu suatu Chamber yang terdiri dari 5 (lima) orang hakim termasuk di dalamnya presiden dan wakil presiden;
  • Chamber (lainnya) yang sedikitnya terdiri dari 3 (tiga) orang hakim yang menangani suatu kategori atau kelompok sengketa tertentu, misalnya sengketa di bidang perburuhan atau komunikasi;
  • Chamber (lainnya) yang dibentuk Mahkamah untuk menangani suatu kasus tertentu setelah berkonsultasi dengan para pihak mengenai jumlah dan nama-nama hakim yang akan menangani sengketa.


The Registry


The Registry adalah organ administratif Mahkamah. Ia bertanggung jawab hanya kepada mahkamah. Tugas utama organ ini adalah memberi bantuan jasa di bidang administratif kepada negara-negara yang bersengketa dan juga berfungsi sebagai suatu sekretariat. Kegiatan- kegiatannya mengurusi masalah administratif, keuangan, penyelenggaraan konferensi dan jasa penerangan dari suatu organisasi Internasional. Pejabat pejabat The Registry disumpah dan memiliki imunitas atau kekebalan sebagai halnya misi diplomatik.

The Registry terdiri dari:
  1. Registrar, yaitu seorang yang memiliki kedudukan yang sama seperti halnya asisten (pembantu) Sekretaris Jendral PBB dan Deputy Registrar.
  2. 40 (empat puluh) orang bertugas tetap yang bertugas di bidang kesekretariatan, tenaga administratif, petugas arsip, pengetikan, pustakawan, petugas keamanan, dan lain-lain
  3. Beberapa petugas sementara yang dipekerjakan untuk sementara waktu untuk melakukan tugas penerjemahan, penulisan cepat, dan lain-lain.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel