-->

Ijtihad Sebagai Dinamika Perkembangan Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Pada masa Nabi ijtihad dilakukan oleh para sahabat ketika sedang bepergian, sedang Nabi tidak ikut. Padahal dalam perjalanan tersebut ada peristiwa yang harus diambil hukumnya. Dari peristiwa itulah mereka melakukan ijtihad yang kemudian mereka melapor kepada Nabi. Jadi pada saat Nabi masih hidup, yang berhubungan dengan peristiwa baru (baik menyangkut hukum atau yang lain) semuanya dikembalikan kepada Nabi. Kini setelah beliau wafat, kita hanya dapat mengambil dasar hukum Islam untuk suatu peristiwa hukum dari al-Qur'an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.

Ijtihad Sebagai Dinamika Perkembangan Hukum Islam

Sementara hukum-hukum yang terdapat di dalam nash tersebut bersifat terbatas, sedangkan peristiwa dan persoalan yang timbul akan selalu berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga muncul pertanyaan, apakah harus membiarkan hukum Islam secara ketat, sehingga membiarkan perkembangan dan perubahan sosial tanpa perlu ada upaya hukumnya? Atau, keadaan sosio kultural yang sudah sangat cepat dan banyak perubahannya itu harus diberi hukum yang sama dengan ketika hukum itu pertama kali ditemukan, baik oleh ulama perseorangan maupun oleh madzhab?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, diperlukan sebuah reinterpretasi terhadap nash, yaitu melalui ijtihad. Sebagaimana fungsi hukum Islam yang berfungsi dinamis, cocok dalam setiap ruang/keadaan dan waktu. Melalui konsep ijtihad, setiap peristiwa baru akan didapatkan ketentuan hukumnya yakni dengan mengaplikasikan nash-nash hukum tersebut agar ditemukan kesesuaiannya dengan kemaslahatan umat manusia sebagaimana dikehendaki oleh tuhan.

Secara bahasa, kata ijtihad berasal dari jaha, yajhadu, jahd (bukan juhd) yang berarti upaya, usaha (effort, endeavor). Ada juga yang mengartikan dengan pencurahan segala kemampuan, kekuatan, dan
kesanggupan. Sedang kalau kita mengacu pada hadits Mu’adz (ajtahidu ra’yi), maka kalimat “ijtihada ra’y al-ijtihad” mempunyai arti mencurahkan kemampuan untuk mencari sesuatu.

Menurut istilah (dalam pembahasan ilmu ushul fiqh), ijtihad adalah meluangkan kesempatan dalam usaha untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hukum dari dalil syari’at, tegasnya mencurahkan hikmah dan kesungguhan untuk mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum dari sumber-sumbernya yang pokok. Ijtihad merupakan kebalikan dari taqlid, yaitu mengikuti pendapat orang lain tanpa diteliti lebih dulu, atau melakukan sesuatu menurut apa kata orang dengan tanpa alasan yang pasti.

Fazlur Rahman mendefinisikan ijtihad sebagai upaya memahami makna suatu teks atau preseden di masa lampau yang mengandung suatu aturan, dan mengubah aturan tersebut dengan cara memperluas atau membatasi ataupun memodifikasinya dengan cara-cara lain sedemikian rupa sehingga situasi baru dapat tercakup di dalamnya dengan suatu solusi baru. Sementara Al-Amidy menjelaskan bahwa dalam berijtihad perlu adanya batasan maksimal yakni untuk menghindari ijtihad dilakukan dengan cara serampangan dan tergesa-gesa.

Batasan tersebut juga untuk membatasi ruang gerak ijtihad. Ijtihad hanya diberi ruang gerak terbatas yakni ketika tidak ditemukan ketentuan hukumnya secara eksplisit dalam al-Qur'an, sunnah dan ijma’. Sebagaimana yang dilakukan Mu’adz bin Jabal pada saat pergi ke Yaman. Nabi bertanya kepada Mu’adz:
Apa yang akan engkau perbuat jika engkau dihadapkan pada masalah hukum?” Mu’adz mengatakan: “Saya akan menetapkan hukum berdasarkan Kitabullah”. Nabi bertanya: “Jika engkau tidak mendapatkan hukumnya dalam Kitabullah?” Mu’adz menjawab: “Saya akan menetapkan hukum dengan Sunnah Nabi”, lebih lanjut Nabi bertanya: “Jika tidak menemukannya dalam sunnah Nabi?” Mu’adz menjawab: “Saya akan melakukan ijtihad dengan pendapatku sendiri”. Kemudian Nabi menepuk dada Mu’adz dan menyatakan: “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan bimbingan utusan Nabinya”.
Mengenai hukum ijtihad, al-Syahrastani (w. 548/1153) berpendapat bahwa hukum ijtihad adalah fardhu kifayah bukan fardhu ‘ain. Artinya, apabila sudah ada satu orang saja yang melakukannya, gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Sebaliknya, apabila seluruh penduduk pada suatu masa meninggalkan ijtihad, maka mereka telah berbuat maksiat dan mendekatkan dirinya pada bahaya yang besar. Namun sesuai perkembangannya hukum ijtihad menjadi luas, sesuai dengan sejauh mana kebutuhan untuk berijtihad. Yaitu sebagaimana dalam hukum al-ahkam al-khamsah, seperti wajib, mandub, makruh, mubah dan haram.

Kembali kepada batasan mengenai ijtihad, maka ruang lingkup yang harus diijtihadi adalah tidak lebih dari:
  • Penetapan satu atau lain makna-makna yang mungkin muncul dalam suatu kalimat yang mungkin mengandung dua atau lebih penafsiran. Contoh ketika Nabi memerintahkan kaum muslimin untuk mengerjakan salat di anatara Banu Quraydzah.
  • Qiyas/analogis, berhubungan dengan suatu kasus dengan menqiyaskan dengan kasus-kasus lain, karena adanya kemiripan dengan kasus terkait dengan al-Qur'an atau sunnah. Contoh qiyas Ammar yang menqiyaskan kasus tayammum ketika dalam keadaan janabah dengan mandi, kemudian ia menggulingkan seluruh badannya dengan bermandi debu.
  • Ijtihad dengan cara melakukan sesuatu yang besar kemungkinan mendapatkan manfaat, atau melarang melakukan suatu perbuatan yang mungkin dapat melakukan suatu perbuatan yang mungkin dapat menjerumuskan ke dalam perbuatan yang salah.

Abdul Wahab Khallaf mengemukakan bahwa yang menjadi lapangan/ruang lingkup ijtihad, adalah belum pasti, baik dari segi asalnya atau dari segi pengertiannya, yang menurutnya dapat dikategorikan menjadi tiga macam: Pertama, Hadits Ahad. Kedua, redaksi al-Qur'an atau hadits yang
menunjukkan pengertiannya secara tidak tegas. Ketiga, masalah yang tidak ada teks ayat atau hadits dan tidak ada ijma’ yang menjelaskan hukumnya. 

Adanya pembatasan terhadap ruang gerak hukum Islam dapat dilihat dalam rumusan-rumusan mengenai kualifikasi untuk berijtihad, misalnya:
  1. Menguasai bahasa Arab
  2. Mengetahui Naskh dan Mansukh dalam al-Qur'an
  3. Mengerti Sunnah (hadits)
  4. Mengerti letak Ijma’ dan Khilaf
  5. Mengetahui Qiyas
  6. Mengetahui maksud-maksud hukum yang terdapat dalam al-Qur'an maupun Sunnah.

Adanya klasifikasi atau syarat bagi seorang mujtahid di atas, yang akhirnya membuat aktivitas berijtihad menurun dan pada gilirannya turut memberikan kontribusi bagi meluasnya doktrin tertutupnya pintu ijtihad. Muhammad Abed al-Jabiri mengatakan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup, tetapi ia tertutup dengan sendirinya ketika nalar yang menjalankan ijtihad itu tertutup di dalam kerangka peradaban dan kebudayaan yang telah berhenti bergerak dan tumbuh.

Dalam persoalan ini Fazlur Rahman termasuk pemikir yang membenarkan fenomena tertutupnya pintu ijtihad pada masa-masa akhir perkembangan hukum Islam. Ia menyatakan bahwa:
Walaupun secara formal pintu ijtihad tidak pernah tertutup, namun sikap taqlid atau menerima otoritas secara mentah-mentah berkembang sedemikian subur sehingga secara praktis ijtihad menjadi tidak ada. Mulamula taqlid ini disyaratkan bagi kaum awam pun cukup memiliki kesanggupan untuk menilai dan memilih di antara beberapa pandangan yang berbeda. Tetapi di kemudian hari sikap taqlid ini melanda seluruh umat Islam. Suara menentang taqlid timbul, terutama setelah Ibnu Taymiyyah tampil. Penekanan bahwa ijtihad adalah penting semakin bertambah semenjak munculnya gerakan pembaru Islam pada abad ke-18 M”.
Dari paparan Rahman dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya kejumudan pemikiran Islam ada dua yaitu pertama, ketidakserasian antara sunnah, ijma’ dan ijtihad, kedua, pembebanan doktrin teologi mayoritas terhadap pemikiran hukum.

Doktrin tertutupnya pintu ijtihad, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, telah membawa hukum Islam kepada stagnasi dan kejumudan, sehingga hukum Islam tidak mampu secara optimal mengartikulasikan kemaslahatan umat. Doktrin tersebut cenderung kontra produktif sehingga ditentang oleh banyak kalangan pembaharu.

Pada dasarnya hukum diyakini oleh masyarakat sebagai suatu norma atau aturan dalam kehidupan bermasyarakat. Ini dimaksudkan, ketentuan hukum harus mampu menangkap aspirasi masyarakat yang sedang tumbuh dan berkembang. Di samping itu, ia juga menjadi acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial masyarakat di masa depan. Karena hukum bukan sekedar norma statis yang mengutamakan kepastian dan ketertiban, tetapi merupakan norma-norma yang mampu mendinamisir pemikiran dengan kata lain, hukum harus berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Hal ini dapat terwujud apabila ada suatu fungsi yang dinamis dalam sistem hukum, dan dapat disebut dengan ijtihad.

Dari hal-hal di atas maka tampak bahwa antara upaya ijtihad yang dilakukan oleh para ulama dengan fenomena hukum yang terus berkembang dan berubah memiliki hubungan yang sangat erat. Sehingga aktivitas ijtihad dapat dilakukan karena dipengaruhi oleh perubahan sosial agar tercapai kemaslahatan umat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel