Jenis Tenaga Kesehatan
Saturday, 29 April 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Pasal 2 tentang Tenaga Kesehatan dijelaskan tentang jenis tenaga kesehatan yaitu:
- Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
- Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
- Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
- Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluhan kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
- Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
- Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
- Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.