-->

Jenis Tenaga Kesehatan

SUDUT HUKUM | Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Pasal 2 tentang Tenaga Kesehatan dijelaskan tentang jenis tenaga kesehatan yaitu:
  • Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
  • Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
  • Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
  • Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluhan kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
  • Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
  • Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
  • Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel