Pengertian Izin Praktik Bidan
Saturday, 29 April 2017
SUDUT HUKUM | Izin adalah salah satu instrumen bagi pemerintah sebagai sarana yuridis untuk mengendali-kan tingkah laku para warganya. Izin merupakan suatu persetujuan dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan. Dengan pemberian izin pemerintah memperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya di larang. Perkenan untuk melakukan tindakan tersebut demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khusus.
Dasar Hukum tentang perizinan dalam tenaga kebidanan yaitu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 170 KUHAP tentang Wajib Simpan Rahasia Jabatan, kode etik IBI (Ikatan Bidan Indonesia), Kepres Nomor 56 tahun 1995 tentang majelis disiplin tenaga kesehatan, kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/II/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 Pasal 1 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, yang dimaksud dengan bidan disini adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Seseorang yang telah lulus pendidikan kebidanan untuk dapat menjalankan pelayanan asuhan kebidanan harus mempunyai Surat Izin Bidan (SIB). Surat Izin Bidan (SIB) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perolehan SIB dilakukan dengan cara mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana institusi pendidikan berada selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima ijasah bidan.
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengeluarkan SIB atas nama Menteri Kesehatan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional. Jangka waktu berlakunya SIB adalah lima tahun dan dapat diperbaharui. SIB merupakan dasar untuk menerbitkan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). Seorang bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, kecuali bidan tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa bakti. Praktik bidan dapat dilakukan pada sarana kesehatan dan atau perorangan. SIPB diperoleh dengan jalan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengeluarkan SIPB yang masa berlakunya sepanjang SIB belum berakhir serta dapat diperbaharui kembali. Pembaharuan SIPB diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 Pasal 1 ayat (5) tentang Registrasi dan Praktik Bidan adalah alat bukti tertulis yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktik bidan.