Keputusan Mahkamah Internasional
Wednesday, 12 April 2017
SUDUT HUKUM | Keputusan Mahkamah Internasional diambil dengan suara mayoritas dari hakim-hakim yang hadir. Bila suara seimbang, maka suara Ketua atau Wakilnya yang menentukan. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan pengadilan tertinggi di dunia internasional dan untuk kepentingan bangsa-bangsa di dunia, maka sudah selayaknya setiap bangsa termasuk inividunya harus mendukung. Keputusan Mahkamah terdiri atas tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
- Informasi dari ketua atau wakil-wakilnya, analisa mengenai fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa;
- Penjelasan mengenai motivasi Mahkamah Internasional;
- Dispositif, yaitu berisikan keputusan Mahkamah Internasional yang merugikan negara-negara yang bersengketa;
- Penyampaian pendapat yang terpisah (Separate Opinion), Penyampaian pendapat terpisah ialah bila suatu keputusan tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat para hakim, maka hakim-hakim yang lain berhak memberikan pendapatnya secara terpisah (Pasal 57 Statuta Mahkamah Internasional).
Pendapat terpisah ini juga disebut dissenting opinion artinya pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatan terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut. Jadi, pendapat terpisah adalah pendapat hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh kebanyakan hakim. Keputusan tersebut dapat dianggap pengutaraan resmi pendapat pendapat terpisah. Hal ini akan melemahkan kekuatan keputusan Mahkamah Internasional walaupun di lain pihak akan menyebabkan hakim-hakim mayoritas berhati-hati dalam memberikan motif keputusan mereka.
Bila suatu keputusan Mahkamah Internasional tidak dilaksanakan, maka Dewan Keamanan PBB dapat mengusulkan tindakan-tindakan yang akan menjamin pelaksanaan keputusan. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal 94 piagam PBB. Mahkamah Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara mayoritas. Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, namun semua jenis sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Suatu Sengketa yang diperiksa oleh Mahkamah Internasional dapat berakhir karena hal-hal berikut:
- Adanya kesepakatan dari para pihak (Agreement);
- Tidak dilanjutkanya persidangan (Discontinuance);
- Dikeluarkanya Putusan (Judgement)
Sebagai suatu lembaga tetap, Mahkamah terus menerus mengingatkan pada negara-negara bahwa ada jalur-jalur hukum melalui dimana penyelesaian secara damai bagi perselisihan internasional dapat dipikirkan. Sekali lagi karena merupakan lembaga tetap prosedur dan yurisdiksi Mahkamah dikenal oleh masyarakat internasional. Dalam analisis terakhir peran Mahkamah dimasa depan tidak terletak oleh Mahkamah tetapi oleh negara- negara Statuta Mahkamah menetapkan untuk perlindungan bagi yurisdiksinya oleh negara-negara. Tetapi negara-negara harus menyerahkan perselisihan-perselisihan mereka kepada pengadilan yang tidak memihak.
Ada bebarapa hal menyangkut dikeluarkan putusan oleh Mahkamah Internasional yaitu:
- Putusan diterbitkan untuk masyarakat luas;
- Pendapat para hakim.
Pendapat para hakim dalam suatu sengketa termuat secara lengkap dalam laporan-laporan putusan (report of judgment). Pendapat para hakim dapat berbentuk:
- Dissenting opinion, adalah suatu pendapat hakim yang tidak setuju dengan satu atau beberapa hal dari putusan Mahkamah, khususnya dasar hukum dan argumentasi dari putusan dan akibatnya mengeluarkan putusan atau pendapat yang menentang putusan Mahkamah tersebut;
- Separate opinion, adalah suatu pendapat yang menyatakan dukungan seorang hakim terhadap putusan mahkamah khususnya mengenai ketentuan hukum yang digunakan dan beberapa aspek yang menurutnya penting. namun tidak serupa dengan semua atau beberapa dokumentasi mahkamah meskipun akhirnya isi putusan sama dengan Mahkamah;
- Putusan mengikat para Pihak;
- Penafsiran dan perubahan putusan.
Sebagai salah satu lembaga peradilan internasional banyak negara-negara yang mempercayakan penyelesaian sengketa antar negara pada Mahkamah Internasional termasuk juga sengketa perbatasan antara dua negara, maupun sengketa klaim kedaulatan negara atas suatu wilayah. Konvensi juga mengatur beberapa cara penyelesaian sengketa damai, salah satunya melalui Mahkamah Internasional. Cara ini merupakan prosedur wajib yang menghasilkan keputusanan yang mengikat. Sepanjang pada saat menandatangani atau meratifikasi Statuta Mahkamah Internasional negara bersangkutan tidak mereservasi ketentuan tersebut. Dengan demikian mahkamah yang dimaksud akan mempunyai yuridiksi terhadap setiap sengketa yang di ajukan kepadanya.