-->

Macam-Macam Hak Milik

SUDUT HUKUM | Keterkaitan antara manusia dengan hartanya berbeda dengan keterkaitan manusia dengan kepemilikan. Dalam Islam kepemilikan menimbulkan legalisasi dari syara’ sehingga dalam pengoperasian harta dan dalam mengembangkannya sesuai aturan. Karena pada hakikatnya harta kekayaan itu bukanlah milik sepenuhnya manusia, tapi harta kekayaan itu milik Allah.

Dari kepemilikan yang nisbi inilah manusia yang diberi amanat untuk mengatur dan memanfaatkan segala sesuatu diatas bumi ini terdapat kewajiban tertentu terhadap orang lain mengenai hak milik perorangan. Seperti dalam Al-Qur’an surat An-Nuur ayat 33:
Dan berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakannya kepadamu. (QS. An-Nuur: 33)
Disamping hak milik pribadi, terdapat pula pemilikan bersama. Maka pemilikan terhadap sesuatu itu dibagi menjadi dua macam, yaitu:

Hak Milik Pribadi

Menurut definisi, hak milik pribadi adalah sebagai berikut:
Maka adapun kepemilikan pribadi (individu adalah kepemilikan yang mana pemilik itu menguasai benda itu secara jelas atau masing-masing individu itu dengan jelas memiliki benda-benda yang berkaitan dengan hak milik umum.
Menurut definisi lain, hak milik individu ini didefinisikan sebagai berikut:
Kepemilkan individu adalah suatu hak yang mengelilingi (memberikan kewenangan) terhadap seseorang untuk mentasharrufkan sesuatu dan memanfaatkan sesuatu itu dengan ketentuan sendiri.
Dari pemilikan pribadi yang tidak mutlak inilah akan timbul hak-hak lain yang selalu berkaitan erat dengan pemilikan tersebut, hak-hak tersebut antara lain:
  • Hak tetap atas benda tersebut 

Hak tetap disini maksudnya adalah
Tetapnya pemilikan sepanjang benda yang dimiliki itu masih berada ditangan orang itu.32
  • Kebebasan mentasyarufkan benda itu 

Kebebasan mentayarufkan benda disini mempunyai makna:
Pemilik itu mempunyai hak untuk bertindak terhadap barang kepemilikan sekehendaknya dan berhak pula membiarkan barang miliknya dengan tidak berbuat sesuatu terhadap barang itu.

Hak Milik Bersama / Umum

Yang dimaksud dengan hak milik umum disini terdapat banyak definisi yang disampaikan oleh beberapa ulama, definisi tersebut adalah:
  • Menurut Dr. Ahmad Muhammad al-‘Assal dan Dr. Fathi Ahmad Abdul Karim Yang dimaksud hak milik umum adalah harta, apabila dikhususkan untuk kepentingan umum atau jamaah kaum muslimin.
  • Menurut Thohir Abdul Mukhsin Sulaiman, Hak milik umum maksudnya pemilikan seluruh masyarakat atas suatu benda atau harta untuk kemanfaatkan umum, yang bisa dimiliki secara umum.
  • Menurut Dr. Ali Abdul Wahid Wafi : "Adapun kepemilikan umum adalah kepemilikan yang mana pemilik benda tidak jelas memiliki benda secara individu dan masing-masing individu tidak jelas pula memiliki benda yang berkaitan dengan hak milik umum.

Baca Juga

Dengan berbagai pendapat yang disampaikan oleh para ulama, maka jelaslah bahwa Islam juga mengakui hak milik secara umum demi tercapainya kemakmuran bersama. Oleh karena pemerintah wajib menumbuhkan hak milik umum dan menggunakannya untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dan dalam hal ini pemerintah tidak berpilih kasih kepada seseorang dan harus berusaha benar-benar memilih cara yan baik, supaya hak milik umum ini bermanfaat dan menjadi salah satu faktor produksi.

Adapun dasar disyari’atkannya pemilikan umum adalah:
  • Firman Allah dalam surat Al-Hasyr:

Apa saja harta rampasan (Fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, anak-anak yatim, orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta ini tidak hanya beredar diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya. (QS. A-l-Hasyr: 7)
Dari ayat diatas maka jelas bahwa harta kekayaan yang sifatnya milik umum ini tidak boleh hanya berada di tangan sekelompok kecil masyarakat saja, dan perlunya penciptaan keadilan dalam situasi dimana hal seperti itu terjadi, agar harta tidak beredar dikalangan orang-orang kaya saja.
  • Hadits Nabi yang menceritakan tentang seorang sahabat dari kaum Muhajirin, orang tersebut berkata:

Saya ikut berperang dengan Nabi, tiga kali saya mendengar Nabi bersabda: “Orang-orang muslim berserikat dalam tiga hal: dalam hal air, rumput dan api”. (HR. Abu Daud).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel