-->

Makna Pemberian Mahar

SUDUT HUKUM | Mahar adalah bagian pernikahan, mahar adalah hak finansial perempuan dari suami yang dinikahinya. Bagian pernikahan ini atau mahar merupakan haknya perempuan baik tertulis maupun tidak tertulis. Al Qur’an menyatakan, Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. (QS. An-Nisa:4).

Sebagai sebuah syarat pernikahan atau pemberian dari suami, perempuan yang meminta mahar dan laki-laki yang akan memberikan. Atas kerelaan seorang suami memberikan mahar tersebut. Mahar juga sebagai tanda cinta dan kasih sayang kepada orang yang kita nikahi serta untuk mendapat ridho Ilahi. Karena mahar menjadi hak milik perempuan saat menikah, tidak untuk orang tua atau orang lain. Al Qur’an dalam An-Nisa: 4 telah menunjukan tiga pokok dasar pada ayat tersebut:

  1. mahar disebut sebagai shaduqah dan tidak disebut mahr. Shaduqah berasal dari kata shadaq; mahar adalah shidaq atau shaduqah karena ia merupakan suatu tanda kebenaran dan kesungguhan cinta dan kasih pria. 
  2. kata ganti hunna (orang ketiga jamak) dalam ayat ini berarti bahwa mahar itu menjadi milik perempuan itu sendiri, bukan hak ayah atau ibunya. Mahar bukanlah upah atas pekerjaan membesarkan dan memelihara anak perempuan itu.
  3. nihlatan (dengan sukarela, secara spontan, tanpa rasa enggan) menjelaskan kesempurnaan bahwa mahar tidak mengandung maksud lain kecuali sebagai pemberian atau hadiah. Dalam tradisi Islam, laki-laki yang melakukan pendekatan terhadap perempuan untuk pernikahan.

Perempuan mendapatkan hak untuk memilih pasangannya yang dia cintai dan mencintainya, sehingga dalam rumah tangga kelak terbangun hubungan yang harmonis, mawadah dan warahmah. Bentuk kecintaan suami adalah pemberian mahar dan nafkah, karena istrinya telah menyenangkan hatinya dalam rumah tangga. 

Besar kecilnya pemberian mahar tentu seharusnya tidak diukur dari materinya saja, tetapi makna dibalik pemberian mahar tersebut. Sebuah cinta kasih dan kerelaan dari pihak laki-laki untuk memberikan mahar, serta penuh tanggungjawab untuk menjaga pemberian pemberian mahar itu bagi perempuan demi menjaga kehormatannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel