-->

Niat atau Kehendak (Voornemen)

SUDUT HUKUM | Jika mengacu kepada penafsiran otentik atau penafsiran pada waktu suatu undang-undang disusun, dalam hal ini Memori Penjelasan (MvT) WvS Belanda 1886 yang merupakan sumber dari KUHP Indonesia yang berlaku saat ini, disebutkan bahwa sengaja (opzet) berarti :
de (bewuste) richting van den will op een bepaald wisdrijf (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu) (Hamzah, 1991: 84).
Beberapa sarjana beranggapan bahwa niat dalam kaitannya dengan percobaan adalah sama dengan semua bentuk kesengajaan (kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan berinsyaf kepastian, dan kesadaran berinsyaf kemungkinan). Pendapat demikian dianut antara lain oleh D. Hazewinkel-Suringa, van Hammel, van Hattum, Jonkers, dan van Bemmelen.

Menurut Memori Penjelasan KUHP Belanda (MvT) niat sama dengan kehendak atau maksud. Hazeinkel-Suringa mengemukakan bahwa niat adalah kurang lebih suatu rencana untuk mengadakan suatu perbuatan tertentu dalam keadaan tertentu pula. Dalam rencana itu selalu mengandung suatu yang dikehendaki mungkin pula mengandung bayangan-bayangan tentang cara mewujudkannya yaitu akibat-akibat tambahan yang tidak dikehendaki, tetapi dapat direka-reka akan timbul. Maka jika rencana tadi dilaksanakan dapat menjadi kesengajaan sebagai maksud, tetapi mungkin pula menjadi kesengajaan dalam corak lain (sengaja sebagai keinsyafan kepastian ataupun sengaja sebagai keinsyafan kemungkinan). (Santoso, 2000:153)

Sebagai contoh, dalam suatu niat (kehendak) untuk melakukan pembunuhan dengan memberikan roti yang mengandung racun kepada seseorang. Dalam hal ini termasuk juga keinsyafannya bahwa kemungkinan sekali seluruh penghuni rumah orang yang dikirim roti tersebut ikut menjadi korban. Kemungkinan orang lain ikut menjadi korban termasuk pula apa yang disebut sebagai niat (kehendak) pada syarat percobaan (Loebby Loqman, 1996: 16).

Hal di atas sesuai pula dengan putusan Hoge Raad tanggal 6 Februari 1951, N.J. 1951 No. 475, m.o. B.V.A.R. yang dikenal dengan automobilist-arrest yang pada tingkat kasasi telah menyatakan seorang pengemudi mobil terbukti bersalah telah melakukan suatu percobaan pembunuhan terhadap seorang anggota polisi, yang kasus posisinya adalah sebagai berikut:
Seorang anggota polisi untuk keperluan pemeriksaan telah memerintahkan pengemudi mobil tersebut untuk berhenti. Namun pengemudi itu ternyata tidak mentaati perintah yang diberikan oleh anggota polisi tersebut, bahkan dengan kecepatan yang tinggi mengarahkan mobil yang dikendarainya langsung ke arah anggota polisi tersebut, dan hanya karena anggota polisi tersebut pada saat yang tepat sempat menyelamatkan dirinya dengan melompat ke pinggir, maka terhindarlah ia dari kematian (Lamintang, 1984:519).
Menurut Hazewinkel-Suringa dalam (Loqman, 1996:17) Hoge Raad mempersalahkan pengemudi dengan percobaan pembunuhan, meskipun secara sepintas mungkin tidak ada rencana untuk membunuh anggota polisi itu. Tetapi kemungkinan yang diinsyafi (disadari) dapat diterima juga sebagai niat. Dalam hal ini niat terwujud dalam sengaja bersyarat (dolus eventualis) atau disebut juga dengan sengaja berinsyaf kemungkinan (opzet bij mogelijkheid bewustzinjn).

Berbeda dengan pendapat sarjana lainnya Vos menyatakan bahwa jika niat disamakan dengan kesengajaan, maka niat tersebut hanya merupakan kesengajaan sebagai maksud saja (Loqman, 1995: 16).

Baca Juga

Sedangkan Mulyatno memberikan pendapat hubungan niat dan kesengajaan adalah sebagai berikut:
  • Niat jangan disamakan dengan kesengajaan, tetapi niat secara potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabila sudah diwujudkan menjadi perbuatan yang dituju. Dalam hal semua perbuatan yang diperlukan untuk kejahatan telah dilakukan, tetapi akibat yang dilarang tidak timbul, di sinilah niat sepenuhnya menjadi kesengajaan. Sama halnya dalam delik yang telah selesai.
  • Akan tetapi apabila niat itu belum semua diwujudkan menjadi kejahatan, maka niat masih ada dan merupakan sifat bathin yang memberi arah kepada perbuatan, yaitu “subjektif onrechts-element”.
  • Oleh karena niat tidak dapat disamakan dengan kesengajaan, maka isi niat itu jangan diambil dari isinya kejahatan apabila kejahatan timbul.

Untuk itu diperlukan pembuktian tersendiri bahwa isi yang tertentu tadi juga sudah ada sejak niat belum diwujudkan menjadi perbuatan (Loqman, 1995 : 17).

Jika diperhatikan ternyata niat (kehendak) yang merupakan salah satu unsur dari percobaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP, tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu unsur dari melakukan percobaan seperti yang diatur dalam Pasal 17 RUU KUHP Nasional.

Ada beberapa hal yang diperkirakan menjadi dasar tidak disebutkannya niat sebagai salah satu unsur dari percobaan yang diatur dalam Pasal 17 RUU KUHP Nasional:
  1. Seperti yang telah dikemukakan oleh Loebby Loqman bahwa tidak seorangpun mengetahui niat orang lain, apabila nit itu tidak diucapkan. Atau dengan kata lain niat seseorang akan diketahui oleh orang lain jika orang yang mempunyai niat itu mengutarakannya (1996:18). Niat merupakan suatu keinginan untuk melakukan suatu perbuatan, dan ia berada di alam bathiniah seseorang. Adalah merupakan suatu pekerjaan yang sangat sulit (mustahil) untuk mengetahui dan menentukan apa yang menjadi niat seseorang jika orang tersebut tidak mewujudkan niatnya itu menjadi suatu realita berupa serangkaian perbuatan (tindakan). Suatu hal yang kurang masuk akal jika seseorang mengutarakan niatnya kepada orang lain bahwa ia akan melakukan suatu tindak pidana.
  2. Seseorang yang baru berniat untuk melakukan suatu tindak pidana bukanlah merupakan suatu perbuatan yang telah melanggar suatu ketentuan hukum, setidaknya niat masih merupakan suatu keinginan untuk melakukan perbuatan yang masih berada di alam ide seseorang dan belum terwujud sebagai suatu perbuatan yang nyata (real), sehingga akibat dari adanya niat tersebut secara nyata tidak akan mengganggu kepentingan hukum.
  3. Menurut syariat Islam memikirkan dan merencanakan sesuatu tindak pidana tidak dianggap sebagai maksiat yang dapat dipidana, karena seseorang tidak dapat dituntut (dipersalahkan) karena lintasan hatinya atau niat yang tersimpan dalam dirinya. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:

Tuhan memaafkan umatku dari apa yang dibisikkan atau dicetuskan oleh dirinya, selama ia tidak berbuat dan tidak mengeluarkan kata-kata. Seorang hanya dituntut karena kata-kata yang diucapkannya dan perbuatan yang dilakukan. (Santoso, 2000: 155).

d. Selain itu ada instrumen lain yang lebih real yang dapat dipakai untuk mengetahui apakah seseorang telah dapat dianggap sebagai orang yang telah melakukan percobaan, yaitu berupa perbuatan persiapan dan permulaan pelaksanaan. Oleh karena itu untuk menentukan telah terjadinya suatu percobaan melakukan tindak pidana dapat dilihat dari rangkaian perbuatan yang dilakukan seseorang yaitu berupa perbuatan persiapan dan permulaan pelaksanaan. Agar seseorang dianggap telah melakukan percobaan, perbuatan yang dilakukannya itu haruslah merupakan suatu permulaan pelaksanaan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel