Pandangan Moeljatno tentang Permulaan Pelaksanaan
Monday, 24 April 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Moeljatno, suatu perbuatan dianggap sebagai permulaan pelaksanaan dari delik yang dituju oleh si pelaku, jika memenuhi tiga syarat. Syarat pertama dan kedua diambil dari rumusan percobaan Pasal 53 KUHP, sedangkan syarat yang ketiga diambil dari sifat tiap-tiap delik. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:
- Secara objektif apa yang telah dilakukan terdakwa harus mendekatkan kepada delik yang dituju. Atau dengan kata lain, harus mengandung potensi untuk mewujudkan delik tersebut.
- Secara subjektif, dipandang dari sudut niat, harus tidak ada keraguan lagi, bahwa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu, ditujukan atau diarahkan kepada delik yang tertentu tadi.
- Bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (Moeljatno, 1985: 28-29).
Selanjutnya Moeljatno menyatakan bahwa berkenaan dengan ketiga syarat tentang permulaan pelaksanaan tersebut perlu dikemukakan catatan-catatan sebagai berikut:
- Oleh karena delik yang dituju tidak diketahui, lebih dahulu bahkan harus ditetapkan, antara lain dengan mengingat perbuatan yang telah dilakukan. Maka istilah permulaan pelaksanaan dalam Pasal 53 KUHP tidak mungkin mempunyai arti yang tetap.
- Karenanya juga tidak mungkin dipakai pegangan untuk menentukan, apakah sudah ada percobaan yang dapat dipidana atau belum. Untuk ini (yaitu untuk menentukan delik yang dituju) diperlukan adanya bukti-bukti di luar wet.
- Sehubungan dengan ini, meskipun perbuatan yang dilakukan ini mungkin dipisahkan dari unsur niat, tapi dalam pada itu jangan lalu berpendapat bahwa isinya niat hanya mungkin dibuktikan dari perbuatan yang telah dilakukan saja (1985: 29).
Khusus untuk catatan yang ketiga (c) seperti yang tersebut di atas Moeljatno secara khusus mengutip beberapa contoh yang dikemukakan oleh Noyon yaitu:
- Bagaimana dapat dibuktikan seseorang dengan penggunaan nama palsu atau tipu daya yang disertai dengan permintaan untuk memberikan suatu benda, bahwa orang tersebut juga betul-betul berminat untuk mendapatkan benda tersebut. Mungkin saja ia hanya bermaksud untuk membuktikan bagaimana mudahnya orang lain itu mempercayainya.
- Mengulurkan tangan ke arah barang orang lain, dengan itu saja tidak mungkin dibuktikan kehendak untuk mengambil barang tersebut. Apalagi mengambil dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.
- Membawa api ke barang yang mudah dibakar, dengan itu saja tidak dapat dibuktikan adanya niat untuk membakar barang tersebut.
- Melukai seseorang tidak mungkin membuktikan adanya niat untuk membunuh (Moeljatno, 1985: 30-31).
Dengan demikian menurut Loebby Loqman, sebenarnya pandangan Moeljatno adalah campuran antara kedua teori yakni campuran antara teori objektif dan teori subjektif. Hal terpenting bagi Moeljatno adalah sejauhmana sifat melawan hukum dari perbuatan yang dipermasalahkan sebagai perbuatan permulaan pelaksanaan (Loqman, 1996: 22).
Suatu hal yang dapat diketahui dalam hal ini bahwa untuk menentukan telah adanya suatu perbuatan permulaan pelaksanaan adalah sangat sulit. Adanya permulaan pelaksanaan itu tidak dapat diketahui hanya dengan mengetahui niat seorang pelaku yang telah terwujud dalam suatu perbuatan (tindakan) yang adanya suatu perbuatan (tindakan) yang sedemikian langsung (dekat) dengan delik yang akan dituju. Selain kedua hal tersebut perlu kiranya diperhatikan keadaan atau situasi yang terjadi pada saat seorang pelaku itu mewujudkan niatnya ke dalam suatu bentuk perbuatan, sehingga perbuatan tersebut nantinya dapat disebut sebagai perbuatan permulaan.